Sepasang kekasih dan seorang pelaku lainnya ditangkap karena terlibat sindikat peredaran vape berisi kandungan narkoba di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku sering beraksi di kafe-kafe.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha memerinci tiga pelaku yang ditangkap adalah GS (23) serta sejoli berinisial ET (21) dan M (19).
"M merupakan kekasih dari ET," kata Rafli, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafli mengatakan pihaknya awalnya menangkap pelaku ET di salah satu kafe di Jalan Darussalam, Medan, Selasa (7/7) malam. Pelaku memang kerap bertransaksi di kafe itu.
"Dari tangan ET, kami menyita 2 pcs pod getar bermerek Wukong dan Batman, yang diduga hendak dijual," jelasnya.
Usai menangkap ET, petugas melakukan pengembangan dan menangkap pelaku M dan GS. Keduanya ditangkap tak jauh dari tempat pelaku ET ditangkap.
Rafli menyebut para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Pelaku ET berperan sebagai pengedar dan mengambil narkoba dari pemasok bersama kekasihnya, sedangkan GS berperan sebagai pemodal.
"Dalam setiap transaksi, jika berhasil ET dan M mendapat keuntungan Rp 600 ribu, sedangkan GS mendapat keuntungan seorang diri Rp 600 ribu," kata Rafli.
Selain mengedarkan vape narkoba, para pelaku juga ternyata menjual ekstasi. Pihak kepolisian kini tengah mendalami jaringan tersebut.
"Para pelaku ini sudah sering beraksi, tidak hanya mengedarkan pod getar, namun mereka juga mengedarkan pil ekstasi. Kami sedang mengejar pemasoknya yang identitasnya sudah kami ketahui," pungkasnya.
