
Pria Aceh Dipulangkan Usai 2,5 Tahun Jadi Operator Judol-Disiksa di Kamboja
EM (30) warga Aceh Utara dipulangkan setelah 2,5 tahun dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja. EM yang diduga korban TPPO disebut kerap disiksa.
EM (30) warga Aceh Utara dipulangkan setelah 2,5 tahun dipekerjakan sebagai operator judi online di Kamboja. EM yang diduga korban TPPO disebut kerap disiksa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum tiga terdakwa operator judi online dengan pidana penjara masing-masing dua tahun enam bulan.
15 operator judi online Jonni alias Apin BK menjalani sidang tuntutan di PN Medan. Masing-masing dari mereka dituntut 18 bulan (1,5 tahun) penjara.