Tertipu Jasa Penggandaan Uang di Facebook, Warga Semarang Rugi Rp 123 Juta

Regional

Tertipu Jasa Penggandaan Uang di Facebook, Warga Semarang Rugi Rp 123 Juta

Tim detikJaten - detikSumut
Rabu, 16 Sep 2026 10:10 WIB
Ilustrasi penipuan wisatawan
Ilustrasi penipuan (Foto: Getty Images/iStockphoto/dragana991)
Semarang -

Seorang warga Kelurahan Sadeng, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, berinisial HSN (53), menjadi korban penipuan dengan modus jasa penggandaan uang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp123 juta.

Dua orang yang diduga terlibat dalam aksi penipuan itu telah ditangkap polisi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, pada Senin (14/9).

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pelaku tadi malam sudah diamankan di daerah Magetan Jawa Timur. Hari ini masih proses pemeriksaan oleh penyidik," kata Andika dilansir detikJateng, Rabu (16/9/2026).

Kasus dugaan penipuan tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar di media sosial. Informasi mengenai kejadian itu diunggah oleh akun Instagram @portalsemarang.

ADVERTISEMENT

"Telah terjadi tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang. Pelaku terekam cctv menggendong tas di sebuah penginapan di kota semarang. Korban warga Gunungpati Kota Semarang, mengalami kerugian uang tunai sebesar 123.000.000 (seratus dua puluh tiga juta rupiah)," demikian unggahan itu seperti dikutip detikJateng.

Andika menyebut kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (47), warga Bogor, dan AS (38), asal Kota Ambon. Penipuan tersebut diketahui berlangsung pada Juli 2026.

Tertarik Setelah Melihat Tawaran di Facebook

Kasus bermula ketika HSN menemukan sebuah unggahan di Facebook yang menawarkan layanan penggandaan uang.

"Kemudian (korban) menemukan sebuah postingan Facebook yang berisi menawarkan jasa penggandaan uang," bebernya.

Tertarik dengan tawaran tersebut, korban kemudian menghubungi nomor WhatsApp yang tercantum dalam unggahan. Setelah berkomunikasi, korban dan pelaku sepakat bertemu di sebuah hotel di kawasan Kota Lama, Semarang, pada Rabu (15/7).

Pertemuan itu dilakukan untuk meyakinkan korban mengenai kemampuan pelaku dalam menggandakan uang. Saat itu, pelaku disebut melakukan praktik yang membuat korban percaya bahwa mereka benar-benar mampu mengeluarkan uang dalam jumlah besar.

Sehari setelah pertemuan pertama, Kamis (16/7), pelaku kembali menghubungi korban dan menginformasikan bahwa lokasi pertemuan dipindahkan ke sebuah hotel di Jalan Pemuda. Pelaku beralasan hotel tersebut lebih dekat dengan bank.

Pada Jumat (17/7), HSN datang ke hotel tersebut bersama istrinya dengan membawa uang tunai Rp125 juta. Dari jumlah itu, pelaku meminta Rp123 juta.

"Kemudian di dalam kamar uang yang dibawa pelapor sebesar Rp 125 juta diminta terlapor sejumlah Rp 123 juta ditaruh di atas sajadah. Dan uang sebesar Rp 2 juta dikembalikan kepada pelapor, disuruh setor tunai sebesar Rp 1 juta ke dalam rekening pelapor dan Rp 1 juta di rekening istri pelapor," ungkapnya.

Korban Disuruh Menunggu di ATM

Setelah menyerahkan uang, HSN dan istrinya meninggalkan hotel dengan membawa kunci kamar yang diberikan pelaku. Mereka kemudian menuju sebuah mesin ATM sesuai arahan pelaku.

Di lokasi tersebut, pelaku meminta korban menunggu selama proses ritual yang disebut sebagai bagian dari syarat penggandaan uang.

"Setelah itu sampai di ruang ATM, terlapor menyampaikan untuk menunggu dan jangan keluar dari ruang ATM sebelum terlapor datang untuk membuat syarat ritual di halaman bank. Setelah itu pelapor menunggu sekira 10 menit dan terlapor tidak kembali," tuturnya.

Merasa curiga karena pelaku tak kunjung datang, HSN dan istrinya kembali ke hotel. Saat tiba di kamar, mereka mendapati uang tunai Rp123 juta beserta sejumlah barang berharga lainnya telah raib.

"Pelapor bersama istri merasa curiga kemudian kembali menuju kamar hotel. Pada saat pelapor sampai kamar hotel, pelapor melihat uang sebesar Rp 123 juta beserta jam tangan dan dua unit handphone sudah tidak ada," ucapnya.

Korban kemudian menuju lobi hotel untuk memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, terlihat seseorang yang diduga rekan pelaku masuk ke kamar hotel dan keluar sambil membawa sebuah tas.

"Kemudian pelapor menuju lobi hotel untuk melihat rekaman CCTV. Pada saat melihat CCTV terlihat ada satu orang diduga teman dari terlapor telah masuk kamar hotel dan keluar dengan membawa tas yang diduga merupakan uang dan barang milik pelapor," pungkasnya.

Polrestabes Semarang masih mendalami kasus tersebut. Kedua pelaku yang telah diamankan juga masih menjalani proses pemeriksaan untuk mengungkap lebih lanjut modus dan keterlibatan mereka dalam penipuan tersebut.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads