2 Pembunuh Wanita dalam Boks di Medan Diadili

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 10 Sep 2026 21:18 WIB
Foto: Dua terdakwa pembunuh wanita dalam boks, yakni Syawal Ardiansyah Nasution (22) dan Sofwan Habib Rangkuti (22), menjalani sidang dakwaan di PN Medan. .(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Dua terdakwa pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam boks, yakni Syawal Ardiansyah Nasution (22) dan Sofwan Habib Rangkuti (22), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban hingga berupaya membuang jasadnya ke Sungai Denai.

Sidang agenda pembacaan dakwaan itu diketuai oleh Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang. Sidang tersebut berlangsung di ruang Kartika PN Medan, Kamis (10/9/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Yudika Ferinando Sormin mengungkap rangkaian peristiwa terkait perkara tersebut melalui surat dakwaan.

"Kasus bermula pada 9 Maret 2026. Saat itu, Syawal berkenalan dan berkomunikasi dengan Rahmadani melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan Jalan Panglima Denai," ucap jaksa Yudika.

Setelah dari tempat tersebut, Syawal dan korban kemudian pergi ke sebuah Hotel di Jalan Menteng VII, Gang Kenanga, Kecamatan Medan Denai. Saat berada di dalam kamar hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan.

Lalu Syawal kembali mengajak korban melakukan hubungan badan dengan cara berbeda. Namun ajakan itu ditolak oleh korban.

Akibat penolakan tersebut, Syawal emosi dan marah. Kemudian, terdakwa melakukan kekerasan dengan memiting leher korban dari belakang hingga lemas.

"Syawal juga menggunakan selendang hotel untuk mengikat leher korban. Setelah itu, terdakwa kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga akhirnya Rahmadani meninggal dunia," ungkap jaksa.

Ketika Rahmadani tewas, Syawal mengambil harta benda korban berupa cincin dan handphone Samsung Galaxy A03. Sementara pakaian serta sandal korban dibawa keluar dari hotel dan kemudian dibuang ke parit di sekitar Jalan Menteng.

Terdakwa kemudian meninggalkan hotel dan pergi ke rumah Gebi Julieta Panggabean di kawasan Marindal I, Deli Serdang. Keesokan harinya, Syawal kembali ke hotel.



Simak Video "Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork