2 Pembunuh Wanita dalam Boks di Medan Diadili

2 Pembunuh Wanita dalam Boks di Medan Diadili

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 10 Sep 2026 21:18 WIB
Dua terdakwa pembunuh wanita dalam boks, yakni Syawal Ardiansyah Nasution (22) dan Sofwan Habib Rangkuti (22), menjalani sidang dakwaan di PN Medan.
Foto: Dua terdakwa pembunuh wanita dalam boks, yakni Syawal Ardiansyah Nasution (22) dan Sofwan Habib Rangkuti (22), menjalani sidang dakwaan di PN Medan. .(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Dua terdakwa pembunuh wanita yang jasadnya ditemukan dalam boks, yakni Syawal Ardiansyah Nasution (22) dan Sofwan Habib Rangkuti (22), menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban hingga berupaya membuang jasadnya ke Sungai Denai.

Sidang agenda pembacaan dakwaan itu diketuai oleh Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang. Sidang tersebut berlangsung di ruang Kartika PN Medan, Kamis (10/9/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, Yudika Ferinando Sormin mengungkap rangkaian peristiwa terkait perkara tersebut melalui surat dakwaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kasus bermula pada 9 Maret 2026. Saat itu, Syawal berkenalan dan berkomunikasi dengan Rahmadani melalui aplikasi MiChat. Keduanya kemudian sepakat bertemu di kawasan Jalan Panglima Denai," ucap jaksa Yudika.

Setelah dari tempat tersebut, Syawal dan korban kemudian pergi ke sebuah Hotel di Jalan Menteng VII, Gang Kenanga, Kecamatan Medan Denai. Saat berada di dalam kamar hotel, keduanya sempat melakukan hubungan badan.

ADVERTISEMENT

Lalu Syawal kembali mengajak korban melakukan hubungan badan dengan cara berbeda. Namun ajakan itu ditolak oleh korban.

Akibat penolakan tersebut, Syawal emosi dan marah. Kemudian, terdakwa melakukan kekerasan dengan memiting leher korban dari belakang hingga lemas.

"Syawal juga menggunakan selendang hotel untuk mengikat leher korban. Setelah itu, terdakwa kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban hingga akhirnya Rahmadani meninggal dunia," ungkap jaksa.

Ketika Rahmadani tewas, Syawal mengambil harta benda korban berupa cincin dan handphone Samsung Galaxy A03. Sementara pakaian serta sandal korban dibawa keluar dari hotel dan kemudian dibuang ke parit di sekitar Jalan Menteng.

Terdakwa kemudian meninggalkan hotel dan pergi ke rumah Gebi Julieta Panggabean di kawasan Marindal I, Deli Serdang. Keesokan harinya, Syawal kembali ke hotel.

Sebelum tiba di hotel, sekira pukul 07.00 WIB, terdakwa Syawal menyempatkan untuk membeli dua karung goni berwarna putih. Pada pukul 08.30 WIB, terdakwa pun tiba di hotel.

Di sana, Syawal sempat berusaha memasukkan tubuh korban ke dalam karung tetapi batal karena mengalami kesulitan. Ia kemudian memilih memasukkan jasad korban ke dalam sebuah boks putih yang diambil dari rumahnya.

Tidak berselang lama, Syawal menghubungi terdakwa Sofwan Habib Rangkuti. Kepada Sofwan, Syawal mengaku telah membunuh seseorang.

Ia pun meminta bantuan Sofwan untuk memindahkan jasad korban.

"Saya khilaf, Bib. Saya sudah membunuh orang," kata Syawal kepada Sofwan.

Sofwan lalu datang dan bertemu dengan Syawal di sekitar hotel. Keduanya lalu pergi ke rumah Syawal untuk mengambil boks tersebut.

Setelah itu, keduanya kembali ke hotel, lalu jasad Rahmadani dimasukkan ke dalam boks. Selanjutnya mereka membawa boks berisi jasad korban dengan menggunakan sepeda motor.

Sofwan mengendarai sepeda motor tersebut, sementara Syawal duduk di belakang sambil memegang boks berisi jasad korban.

Keduanya lalu bergerak menuju kawasan Sungai Denai, Jalan Menteng VII, Gang Rukun, Kecamatan Medan Denai. Sekira pukul 11.30 WIB, Sofwan disebut mengangkat boks dan meletakkannya di dekat pohon pisang.

Nahasnya, keberadaan keduanya diketahui warga. Hal itu membuat keduanya buru-buru meninggalkan lokasi usai meletakkan boks berisi jasad korban.

Setelah itu, Syawal dan Sofwan sempat mencoba menjual perhiasan milik korban di sebuah toko kawasan Simpang Limun. Namun, perhiasan tersebut ternyata tidak mengandung emas.

Syawal kemudian kembali ke rumah pacarnya di Marindal. Dia juga sempat mengajak Sofwan pergi ke Malaysia, tetapi rencana tersebut tidak terealisasi.

Sebelum sempat ke luar negeri, polisi ternyata lebih dulu menangkap Syawal pada 10 Maret 2026 di Jalan Mekatani, Marindal I, Kecamatan Patumbak, Deli Serdang.

Berdasarkan pemeriksaan, Syawal mengakui telah membunuh Rahmadani dan meminta bantuan Sofwan untuk memindahkan jasad korban.

Sofwan kemudian ditangkap sekira pukul 19.00 WIB di sebuah kos di Jalan Flamboyan, Gang Melati I, Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Sunggal.

Kepada petugas, Sofwan mengaku telah membantu terdakwa Syawal membawa serta meninggalkan jasad korban di kawasan Sungai Denai.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, jaksa menjeratnya melanggar Pasal 458 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Setelah mendengarkan dakwaan, hakim Mohammad Yusafrihardi menutup sidang dan akan diagendakan kembali pekan depan dengan agenda mendegarkan keterangan saksi.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Pembunuh Karyawati Koperasi di Pasangkayu Divonis Penjara Seumur Hidup"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads