Viral Remaja di Bintan Dianiaya hingga Babak Belur, Ini Kronologinya

Kepulauan Riau

Viral Remaja di Bintan Dianiaya hingga Babak Belur, Ini Kronologinya

Alamudin Hamapu - detikSumut
Jumat, 04 Sep 2026 17:30 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan. (Dok. detikcom)
Bintan -

Video yang memperlihatkan seorang remaja dianiaya oleh sejumlah orang viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban tampak dipukul dan ditendang hingga babak belur.

Dilihat detikcom Jumat (4/9/2026) dari video viral, korban tampak mendapat pukulan di bagian kepala, serta tendangan di bagian tubuh. Bahkan, ketika korban terjatuh, aksi kekerasan masih berlanjut.

Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana menjelaskan kronologi penganiayaan tersebut. Dia bilang video viral terjadi di Taman Kota Lobam, Jalan Indunsuri, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (27/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan laporan yang kami terima , korban merupakan anak berinisial RE berusia 13 tahun. Sementara dua anak yang dilaporkan berinisial MAF (14) dan MA alias B (14)," kata Argya saat dikonfirmasi.

Argya mengatakan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Peningkatan status tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara Rabu (2/9) lalu.

ADVERTISEMENT

"Pada tanggal 2 September 2026 Unit Reskrim Polsek Bintan Utara telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status dari penyelidikan ke proses penyidikan," ujarnya.

Argya menyebut kejadian tersebut bermula dari komunikasi antara korban dan salah satu anak yang dilaporkan melalui WhatsApp. Keduanya kemudian sepakat bertemu di Taman Kota Lobam. Komunikasi tersebut disebut mengarah pada tantangan untuk berkelahi.

"Sekitar pukul 19.30 WIB, korban bersama rekannya tiba di lokasi. Di tempat tersebut telah berada MAF bersama MA alias B dan sejumlah rekannya," ujarnya.

Saat korban berjalan menghampiri, MA alias B diduga langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Berdasarkan laporan polisi, korban ditendang pada bagian perut, dipiting leher, kemudian dipukul dan ditendang pada bagian kepala serta wajah secara berulang.

"Ketika korban berusaha menyelamatkan diri, MAF disebut turut melakukan kekerasan dengan memukul dan menendang bagian pinggang korban," ujarnya.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan lebam pada bagian wajah serta kepala," tambahnya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu pasang pakaian yang dikenakan korban dan masih terdapat bercak darah, Polisi juga menyita dua pasang pakaian yang dikenakan masing-masing anak yang dilaporkan.

"Dua unit telepon seluler yang berisi komunikasi antara anak-anak tersebut turut diamankan. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor yang digunakan untuk datang ke lokasi kejadian," ujarnya.

Lanjutnya, Penyidik telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Kepri untuk memberikan pendampingan dan pemeriksaan psikologis terhadap korban.

Polisi selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan kedua anak yang dilaporkan dengan didampingi pengacara, UPTD PPA, dan pekerja sosial. Penyidik juga merencanakan menetapkan MAF dan MA alias B sebagai tersangka atau Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

"Pada tanggal 8 September 2026 akan dilakukan upaya diversi sesuai mekanisme UU Sistem Peradilan Anak," ujarnya

Argya menjelaskan dalam perkara ini, penyidik menerapkan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ketentuan perubahan dan penyesuaian pidana yang berlaku, serta dikaitkan dengan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Momen Prabowo Lantik 1.177 Perwira Remaja TNI-Polri 2026"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads