Polda Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang masa penempatan khusus (patsus) terhadap Brigadir Iman Harefa, suami dari Winda Lorenza, yang diduga tewas akibat bunuh diri menggunakan senjata api (senpi) milik Iman.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan masa patsus Iman Harefa diperpanjang 10 hari ke depan. Dengan demikian, total masa patsus terhadap personel tersebut menjadi 30 hari.
"Kemarin sudah dipatsus selama 20 hari. Sekarang kami tambahkan 10 hari lagi," kata Ferry, Kamis (3/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ferry mengatakan perpanjangan masa patsus tersebut telah melalui pertimbangan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut serta sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol).
"Itu sesuai dengan Perpol," ujarnya.
Menurut Ferry, Brigadir Iman Harefa dikenakan sanksi terkait kelalaian dalam menggunakan senjata api yang merupakan barang inventaris kepolisian sehingga senjata tersebut disalahgunakan.
"Yang bersangkutan kita terapkan (sanksi) karena dianggap tidak mampu mengamankan barang inventaris, dalam hal ini senjata api ," jelasnya.
Terkait kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ferry mengatakan hal tersebut masih dalam pertimbangan Propam Polda Sumut. Keputusan itu akan menunggu hasil investigasi yang dilakukan tim yang telah dibentuk Polda Sumut.
"PTDH masih pertimbangan dari Propam," pungkasnya.
