Eks Kadiskop Medan Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Korupsi MFF

Juita - detikSumut
Rabu, 26 Agu 2026 20:19 WIB
Foto: Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Benny Iskandar Nasution (Foto: dok. Instagram Diskopukmperindag Kota Medan)
Medan -

Mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Benny Iskandar Nasution divonis 4 tahun penjara di kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Di kasus tersebut, Benny dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga membuat kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Benny Iskandar Nasution telah terbukti secara sah melakukan korupsi bersama- sama sesuai dakwaan jaksa. Menjatuhkan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan," kata Majelis Hakim Ketua Sulhanuddin, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026).

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 897 juta. Dengan ketentuan, apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar maka harta disita dan rampas jaksa.

"Apabila harta yang dirampas tersebut tidak mencukupi membayar UP, maka diganti dengan pidana hukuman selama 1 tahun penjara," imbuh hakim Suhanuddin.

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara dan tidak mengakui perbuatannya.

"Sementara, hal meringankan terdakwa sopan di persidangan dan belum pernah dijatuhi pidana," ungkap hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo.Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah mendengarkan putusan, ketua hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun jaksa untuk pikir - pikir selama tujuh hari ke depan menerima putusan atau banding.

Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan. Sebelumnya, Benny Iskandar Nasution dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan.

Benny juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebanyak Rp 897 juta lebih. Dengan ketentuan apabila tidak dilunasi dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda disita dan dilelang jaksa. Apabila tidak mencukup diganti dengan kurungan 2 tahun penjara.



Simak Video "Video: Tumpukan Uang Rp 2 M Kasus Korupsi Dipamerkan Kejari Manggarai Barat"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork