Divonis Bebas di Kasus Korupsi MFF, Eks Kadishub Medan Sujud Syukur

Divonis Bebas di Kasus Korupsi MFF, Eks Kadishub Medan Sujud Syukur

Juita Sinuhaji - detikSumut
Rabu, 26 Agu 2026 19:20 WIB
Eks Kadishub Kota Medan, Erwin Saleh bersujud di persidangan ruangan Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Foto: Eks Kadishub Kota Medan, Erwin Saleh bersujud di persidangan ruangan Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Erwin Saleh, di kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Mendengarkan vonis tersebut, Erwin pun langsung sujud syukur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan bersalah dalam tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu dan kedua, membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak - hak dan martabat terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (26/8/2026).

Dalam pertimbangan hakim perbuatan Erwin tidak terbukti memiliki unsur memperkaya diri, orang lain, dan korporasi. Hakim juga menyebut terdakwa tidak terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai PPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai membacakan putusan, hakim menegaskan kembali terdakwa Erwin Saleh tidak bersalah dan dinyatakan bebas dari dakwaan penuntut umum.

ADVERTISEMENT

Pantauan di lokasi, Erwin terlihat tertunduk dan menangis haru mendengar hakim membacakan vonis. Tidak hanya itu, Erwin juga bersujud ke lantai di depan hakim saat amar putusan dibacakan.

Putusan bebas tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Negeri Medan. Sebelumnya, Erwin dituntut jaksa selama 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 30 hari.

Dalam perkara ini, ada tiga terdakwa lainnya yakni, mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Kadiskop) Benny Iskandar Nasution, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Anwar Syarif selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan. Kemudian, pelaksana kegiatan yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.

Dalam dakwaan, keempat terdakwa didakwa telah melakukan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) pada tahun 2024, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dengan anggaran Rp 5.195.523.568 yang bersumber dari APBD Kota Medan untuk kegiatan Medan Fashion Festival dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 4.857.315.650.

Fakta persidangan, Hamdani sebagai pemenang lelang acara MFF tahun 2024. Lalu, ada perubahan kerangka acuan kerja (KAK) dan tim Pokja mendapatkan printah dari Benny Nasution untuk mengerjakan MFF karena waktu sudah mepet.

Selain itu, ada komitmen fee dan transferan Rp 664 juta ke Benny Iskandar Nasution dari Hamdani. Bahwa para terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, korporasi dan merugikan keuangan negara.

Erwin Saleh bersama-sama dengan Anwar Syarif, Benny Iskandar Nasution dan Mhd Hamdani merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.049.530.654 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan inspektorat Kota Medan.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 2 Terdakwa Kasus Proyek Fiktif Rp 46,8 M Divonis 2 dan 3 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads