Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan masih pikir-pikir atas vonis bebas dua terdakwa korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Tidak hanya itu, terhadap dua terdakwa yang dihukum jaksa juga belum menyatakan sikap atas putusan tersebut.
Dalam perkara ini, ada empat terdakwa yakni mantan Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan, Benny Iskandar Nasution, mantan Kepala Dinas Perhubungan Medan Erwin Saleh, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif, selaku Kabid Koperasi UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Medan, serta pelaksana kegiatan yakni Mhd Hamdani selaku direktur CV. Global Mandiri.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Medan, Valentino Manurung mengatakan jaksa masih pikir-pikir atas 2 terdakwa yang divonis bebas dan berkoordinasi dengan Kejati Sumut. Sementara untuk dua terdakwa yang dihukum, Valentino akan melaporkan ke pimpinannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk vonis bebas kami pikir-pikir dan berkordinasi dengan Kejati Sumut, sedangkan yang dihukum kami juga pikir - pikir sambil melaporkan ke pimpinan," kata Valentino saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (29/8/2026).
Sembari berkoordinasi dengan pimpinan, Valentino mengatakan pihaknya juga menunggu sikap para terdakwa dalam kasus korupsi Medan Fashion Festival.
"Kami juga menunggu sikap dari para terdakwa, apakah menerima atau mengajukan banding," tambah Valentino.
Valentino juga mengatakan, pihaknya masih mempelajari pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang sempat mencuri perhatian publik tersebut.
"Kami masih pelajari pertimbangan hakim dan kami tetap berkoordinasi dengan Kejati Sumut terkait putusan tersebut," imbuhnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman kepada empat terdakwa dalam kasus korupsi Medan Fashion Festival (MFF). Dalam putusan tersebut, dua terdakwa dinyatakan vonis bebas.
Adapun dua terdakwa yang divonis bebas oleh hakim yakni Erwin Saleh dan Anwar Syarif. Sedangkan dua orang dihukum dibalik jeruji besi yakni Benny Iskandar Nasution dan Hamdani
Dalam kasus ini, Benny Iskandar Nasution divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Selain itu Benny Iskandar Nasution juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 897 juta.
Sedangka Hamdani divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara. Hamdani juga dibebankan membayar UP Rp 152 juta, dengan ketentuan apabila tidak bayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka jaksa menyita harta terdakwa, apabila harta tidak mencukupi menutupi UP maka diganti dengan pidana 80 hari kurungan.
