Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mencatat 521 desa di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masuk kategori sangat teringgal. Selain itu juga, 707 desa masuk kategori tertinggal dari total 5.417 desa yanga ada di Sumut.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 342 Tahun 2025, Sumut memiliki 5.417 desa, terdiri atas 364 Desa Mandiri, 1.296 Desa Maju, 2.529 Desa Berkembang, 707 Desa Tertinggal, dan 521 Desa Sangat Tertinggal," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Sumut, Muhammad Suib, dikutip melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).
Untuk mengatasi hal tersebut, kata dia, Pemprov Sumut menyiapkan Program Kampung Kreatif Sumut Berkah (KKSB) sebagai terobosan untuk mengatasi keterbatasan pembangunan infrastruktur di desa dan kelurahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Program ini dilatarbelakangi masih terbatasnya pembangunan di sejumlah desa. Selama ini, pembangunan cenderung dilakukan secara parsial dan belum menyentuh kawasan secara menyeluruh sehingga dampaknya terhadap pengembangan ekonomi masyarakat belum optimal," katanya.
Suib menyebut, dampak kebuntuan pembangunan ini juga mengakibatkan produktivitas ekonomi masyarakat rendah dan potensi alam tidak bisa bangkit dan hanya dapat digunakan secara tradisional saja, potensi alam di daerah itu tidak bisa dikembangkan.
"Bedanya dengan program dana desa, kalau selama ini pembangunan sifatnya hanya parsial, membangun jembatan setitik, rumah sedikit itu parsial tapi KKSB ini program area based development artinya pembangunan kawasan yang terintegrasi bisa satu dusun yang dirombak, satu kawasan wisata yang dirombak," jelas Suib.
Selain pembangunan fisik, ujar Suib, KKSB menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan melalui pendekatan 'community driven'. Program ini juga diarahkan untuk memperkuat identitas serta kreativitas lokal sehingga pembangunan tidak hanya menghasilkan infrastruktur, tetapi juga mendorong kawasan menjadi lebih produktif.
"Melalui program KKSB ini Gubernur akan menginjeksi bantuan keuangan khusus yang nantinya akan dikirimkan ke kabupaten/kota dan dialokasikan untuk kampung kreatif, bantuan ini sama sekali tidak bisa diubah untuk program lainnya. Bantuan keuangan khusus ini tak tanggung nilainya minimal Rp 5 hingga maksimal Rp50 miliar per kawasan," terang Suib.
Ia menambahkan, intervensi keuangan melalui KKSB dirancang secara terpadu dan lintas sektor.
Program KKSB akan mulai dilaksanakan pada 2027 melalui kolaborasi lintas sektor. Sebanyak 19 organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu tenaga ahli dari kalangan akademisi akan terlibat dalam tim penjaringan proposal dari kabupaten/kota.
Masing-masing kepala daerah akan mengirimkan satu calon penerima bantuan KKSB kepada Gubernur Sumut. Proposal yang masuk selanjutnya akan dinilai berdasarkan indikator dan persyaratan yang telah ditetapkan, kemudian tim akan turun ke lapangan untuk melakukan
verifikasi faktual.
"Kita sudah membuat timelinenya 1 Juli hingga 5 September 2026, tim penjaringan akan menerima proposal kemudian melakukan verifikasi dan penilaian dan tanggal 28 Oktober Gubernur akan menetapkan desa yang terpilih menerima bantuan. Januari 2027 pelaksanaan program yang nantinya akan diawasi oleh tim Pemprov Sumut," tutupnya.
Simak Video "Mencoba Permainan Golf yang Menantang di Sumatera Utara"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
