Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menjatuhkan vonis kepada 3 terdakwa kasus korupsi pengadaan smartboard di Tebing Tinggi. Kepada jaksa, hakim mempersilahkan untuk mengembangkan kasus ini.
Adapun ketiga terdakwa dalam kasus ini yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Tebing Tinggi, Idam Khalid. Lalu ada Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto dan Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto selaku Direktur PT Gunung Emas Ekaputra.
"Silahkan jaksa berpikir-pikir, tindakan selanjutnya dalam rangka pengembangan, demikian ya sidang dinyatakan selesai dan ditutup," ucap Hakim Ketua Asad Rahim Lubis di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (20/8/2026) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar hal itu, jaksa menganggukkan kepala sembari melihat hakim Asad saat berbicara soal pengembangan dalam kasus korupsi smartboard di Tebing Tinggi.
Untuk diketahui, pengembangan dilakukan agar mengusut dugaan aliraan dana dan keterlibataan Bahrun Walidin seorang PNS dari Aceh Jaya. Pengembangan juga sekaligus mendalami dugaan uang yang diterima mantan Pj Wali Kota Tebing Tinggi, Moettaqien Hasrimi, meskipun Moettaqien membantah terkait uang yang dia terima.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Asad Rahim Lubis menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto yang merupakan mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri. Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti bersalah dan tidak ada bukti melakukan tindakan korupsi.
Sementara, dalam perkara yang sama mantan Kadisdik Tebing Tinggi, Idam Khalid divonis pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra dalam berkas perkara terpisah juga divonis pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara.
Dalam dakwaan, para terdakwa didakwa dalam kasus korupsi smartboard atau papan tulis interaktif tingkat SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi tahun anggaran 2024.
Para terdakwa, melakukan korupsi pengadaan proyek pengadaan 93 unit smartboard di Tebing Tinggi menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 14,415 miliar. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian Rp 6,2 miliar.
Simak Video "Video: Hunian Murah di Tebing Tinggi, Rusunawa Ini Disewa Rp 2.000 per Hari"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
