Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen (Purn) Bambang Ghiri Arianto yang merupakan mantan Kepala Korps Sabhara Baharkam Polri. Menurut hakim, terdakwa tidak terbukti bersalah dan tidak ada bukti melakukan tindakan korupsi.
Sidang agenda putusan dipimpim hakim Asad Rahim Lubis. Sidang tersebut berlangsung di ruang Tipikor, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/8/2026) malam.
"Menyatakan terdakwa Bambang Ghiri Arianto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider," ujar Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis di persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim membebaskan terdakwa yang merupakan Direktur PT Gunung Emas Ekaputra dari seluruh dakwaan penuntut umum. Hakim juga memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim As'ad.
Putusan bebas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebing Tinggi Christian Bonardo. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Bambang dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan dan denda sebesar Rp500 juta.
Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, JPU menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Sebelumnya, Bambang Ghiri Arianto didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan 93 unit PTI atau smartboard pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.
Dalam perkara tersebut, PT Gunung Emas Ekaputra yang dipimpin Bambang merupakan penyedia 93 unit smartboard dengan nilai kontrak sekitar Rp14,275 miliar. Sementara nilai pengadaan 93 unit smartboard tersebut mencapai Rp14,415 miliar.
Berdasarkan hasil audit yang disampaikan JPU dalam persidangan, pengadaan smartboard tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp6,2 miliar.
Sementara, dalam perkara yang sama Idam Khalid divonis pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra dalam berkas perkara terpisah juga divonis pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan penjara.
