Sidang Bencana Sumatera, Ahli: Pengawasan Terhadap Kawasan Hutan Terakhir 2022

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 20 Agu 2026 23:58 WIB
Foto: Sidang lanjutan gugatan KLH terhadap PT TPL di PN Medan, Kamis (20/8/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Sidang perdata kasus dugaan penyebab bencana di Sumatera yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini. Adapun agendanya mendengarkan keterangan ahli.

Dalam persidangan, ahli dari BRIN bagian Hidrologi DAS, Irfan Budi Pramono mengatakan pemerintah terakhir kali melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan yang merupakan wilayah terdampak banjir pada tahun 2022. Pengakuan itu disampaikan ahli, ketika Ketua Majelis Hakim, Jarot Widiyatmono mempertanyakan apakah pemerintah memantau kawasan hutan yang terdampak bencana banjir.

"Apakah kawasan hutan dipantau pemerintah," tanya hakim Jarot kepada ahli, Kamis (20/8/2026).

Mendengar hal tersebut, Irfan mengatakan seharusnya pihak pemerintah rutin melakukan pengawasan terhadap hutan. Namun menurut dia, pengawasan yang dilakukan pemerintah terakhir kali 3 tahun sebelum peristiwa banjir terjadi.

"Mestinya harus dipantau, jadinya tidak terpantau. Pemantauan terakhir tahun 2022, diketahui dari evakuasi pasca bencana banjir di Sumatera," ujar ahli.

Irfan menegaskan, pemerintah daerah seharusnya memantau kawasan hutan yang dimana berdekatan dengan kawasan PT TPL. Ia menilai pihak kehutanan juga harus memonitor kawasan hutan.

"Pemerintah daerah seharusnya yang melakukan pemantauan. Selain itu, pihak kehutanan juga memonitor," tambah Irvan.

Lalu, hakim kembali bertanya kepada ahli mengenai gugatan KLH terhadap PT TPL, apakah termasuk kerusakan lingkungan.

"Gugatan KLH vs TPL, termasuk kerusakan lingkungankah?" tanya hakim Jarot.



Simak Video "Video: 6 Perusahaan Diduga Biang Banjir Sumatera Pangkas Hutan 2.500 Ha"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork