Sidang perdana gugatan yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pada sidang tersebut, pihak PT TPL hadir.
Penasehat Hukum (PH) PT Toba Pulp Lestari (TPL) Sordame Purba, mengatakan sidang perdana digelar hari ini. Ia mengatakan pihaknya baru menerima kuasa dalam perkara tersebut.
"Kita kan baru terima kuasa dan tadi baru sidang pertama. Itu semua kelengkapan-kelengkapan, jadi kita masih mempelajari seperti apa ini perkaranya. Baru sampai di situ saja," ucap Sordame Purba dalam keteranganya, Medan, Selasa(3/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oh, kita baru mau mempelajari, kita baca-baca karena baru kita terima," tambahnya.
Selain itu, ia juga mengatakan untuk sidang perdana hari ini dengan agenda kelengkapan berkas dan persyaratan surat kuasa.
"Tadi sidangnya itu untuk masih kelengkapan persyaratannya termasuk surat kuasa. Jadi sementara kalau untuk perkaranya, kita baru mempelajarinya," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan mediasi untuk hari ini ditunda ke minggu depan. Ia juga membenarkan yang menjadi mediator dari PN Medan atas nama Sarma Siregar.
"Untuk mediasinya ditunda ke minggu depan. Saya juga nggak tahu, kenapa paniteranya yang menghubungi mediatornya, untuk mediatornya betul Sarma Siregar. Kemudian disampaikan kepada kami untuk mediasi nanti 11 Februari," tandasnya.
(nkm/nkm)











































