Pemprov Sumut Cover 21 Ribu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Pemprov Sumut Cover 21 Ribu BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 21 Okt 2026 20:40 WIB
Kantor Gubernur Sumatera Utara (Sumut) (Datuk Haris Molana/detikcom)
Foto: Kantor Gubernur Sumut. (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Pemprov Sumut terus berupaya untuk memperkuat komitmennya dalam memberikan jaminan sosial dan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satunya melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Illyan Chandra Simbolon mengatakan terdapat 21.119 pekerja rentan yang dicover BPJS Ketenagakerjaan selama tahun 2026. Pemprov Sumut membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan itu.

"Pekerja rentan ini adalah pekerja yang tidak memiliki upah tetap dan jumlah penghasilannya jauh di bawah Upah minimum Kabupaten/Kota (UMK)," kata Illyan Chandra Simbolon dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelompok ini meliputi buruh tani, buruh nelayan, buruh peternakan, tukang bangunan, tukang kayu, hingga tukang cukur. Selain itu, pekerja pelayanan masyarakat di rumah ibadah seperti imam masjid, guru mengaji, marbot, dan guru sekolah minggu juga masuk dalam kategori pekerja rentan yang patut dilindungi.

Untuk mengcover belasan ribu pekerja tersebut, Pemprov Sumut mengalokasikan anggaran dari dua sumber pembiayaan utama. Illyan menyebutkan sumber pertama berasal dari APBD Pemprov Sumut senilai Rp 709,22 juta, sedangkan sumber kedua dialokasikan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit sebesar Rp 3,49 miliar lebih.

ADVERTISEMENT

"Melalui pembiayaan ini, para pekerja rentan mendapatkan jaminan perlindungan yang mencakup program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya.

Adapun manfaat dari program jaminan ini untuk memberikan jaring pengaman ekonomi yang nyata bagi keluarga pekerja. Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima klaim sebesar Rp 70 juta tanpa batasan waktu kepesertaan, ditambah bantuan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak.

Sementara itu, untuk jaminan kematian biasa, klaim yang dapat dicairkan sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang telah memenuhi masa kepesertaan minimal tiga bulan.

Guna memperluas jangkauan perlindungan, mengingat masih banyaknya jumlah pekerja rentan di Sumatera Utara, Disnaker Sumut saat ini tengah merancang skema pendanaan alternatif melalui kolaborasi lintas sektor, seperti dengan membentuk forum Corporate Social Responsibility (CSR) bersama BPJS Ketenagakerjaan serta mengusulkan alokasi porsi khusus dari Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) perusahaan swasta.

"Dengan beban masyarakat pekerja rentan kita yang masih banyak, saat ini kami akan membentuk forum CSR bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa mengambil alternatif sumber pembiayaan dari swasta melalui CSR," ujarnya.

Terkait proses pendataan untuk pekerja rentan di Sumut, dijelaskan Illyan pihaknya melakukannya secara cermat melalui verifikasi berlapis. Data awal bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1 dan desil 2.

Kemudian akan diverifikasi terlebih dahulu ke basis data BPJS Ketenagakerjaan dan dinas kabupaten/kota, sebelum disinkronkan dengan data kependudukan di Disdukcapil.

"Langkah ketat ini diambil untuk memastikan jaminan sosial tersebut benar-benar tepat sasaran dan menjangkau warga yang paling membutuhkan," tuturnya.



(niz/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads