Sidang Bencana Sumatera, Ahli: Pengawasan Terhadap Kawasan Hutan Terakhir 2022

Sidang Bencana Sumatera, Ahli: Pengawasan Terhadap Kawasan Hutan Terakhir 2022

Juita Sinuhaji - detikSumut
Kamis, 20 Agu 2026 23:58 WIB
Sidang lanjutan gugatan KLH terhadap PT TPL di PN Medan, Kamis (20/8/2026)
Foto: Sidang lanjutan gugatan KLH terhadap PT TPL di PN Medan, Kamis (20/8/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Sidang perdata kasus dugaan penyebab bencana di Sumatera yang dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini. Adapun agendanya mendengarkan keterangan ahli.

Dalam persidangan, ahli dari BRIN bagian Hidrologi DAS, Irfan Budi Pramono mengatakan pemerintah terakhir kali melakukan pengawasan terhadap kawasan hutan yang merupakan wilayah terdampak banjir pada tahun 2022. Pengakuan itu disampaikan ahli, ketika Ketua Majelis Hakim, Jarot Widiyatmono mempertanyakan apakah pemerintah memantau kawasan hutan yang terdampak bencana banjir.

"Apakah kawasan hutan dipantau pemerintah," tanya hakim Jarot kepada ahli, Kamis (20/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar hal tersebut, Irfan mengatakan seharusnya pihak pemerintah rutin melakukan pengawasan terhadap hutan. Namun menurut dia, pengawasan yang dilakukan pemerintah terakhir kali 3 tahun sebelum peristiwa banjir terjadi.

ADVERTISEMENT

"Mestinya harus dipantau, jadinya tidak terpantau. Pemantauan terakhir tahun 2022, diketahui dari evakuasi pasca bencana banjir di Sumatera," ujar ahli.

Irfan menegaskan, pemerintah daerah seharusnya memantau kawasan hutan yang dimana berdekatan dengan kawasan PT TPL. Ia menilai pihak kehutanan juga harus memonitor kawasan hutan.

"Pemerintah daerah seharusnya yang melakukan pemantauan. Selain itu, pihak kehutanan juga memonitor," tambah Irvan.

Lalu, hakim kembali bertanya kepada ahli mengenai gugatan KLH terhadap PT TPL, apakah termasuk kerusakan lingkungan.

"Gugatan KLH vs TPL, termasuk kerusakan lingkungankah?" tanya hakim Jarot.

Mendengar pertanyaan tersebut, Irfan mengatakan kepada hakim gugatan KLH terhadap PT TPL soal kerusakan lingkungan bisa dilakukan karena adanya lahan terbuka yang cukup luas.

"Gugatan tersebut termasuk kerusakan lingkungan disebabkan karena adanya lahan terbuka," imbuh Irvan.

Gugatan yang diajukan KLH/BPLH tersebut, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap korporasi yang diduga bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan hidup di wilayah Sumatera Utara.

Untuk diketahui, dilansir laman Kementerian Lingkungan Hidup, KLH/BPLH mengumumkan secara resmi telah mengambil langkah hukum menggugat enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara. Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan.

KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.

Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis pihak KLH, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: 6 Perusahaan Diduga Biang Banjir Sumatera Pangkas Hutan 2.500 Ha"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads