Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, diketuai Jarot Widiyatmono menolak gugatan intervensi dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara. Gugatan dalam perkara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di kasus bencana banjir pada November tahun lalu.
"Mengadili, menolak gugatan intervensi berdiri sendiri dan membayar biaya pekara Rp 6.000," ucap Jarot Widiyatmono di persidangan ruangan Cakra 1 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/7/2026).
Dalam pertimbangan hakim, bahwa gugatan dari Walhi berbeda dengan gugatan yang dilayangkan KLH. Sehingga menurut hakim, gugatan Walhi cukup direhabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usia persidangan, Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, Rianda Purba, menilai hakim belum memahami objek perkara secara khusus sehingga menolak gugatan.
"Menurut kita, hakim belum memahami objek perkara secara khusus. Sejatinya hakim tidak melihat dampak turunan dari pembukaan lahan," ungkap Rianda.
Ia mengatakan, lahan yang sudah terbuka itu menjadi salah satu penyebab banjir bandang. Bencana di wilayah Kecamatan Parmonangan tepatnya Daerah Aliran Sungai (DAS) Sibundong dan Das Batang Toru dengan dampak banjir sangat signifikan, termasuk habitatnya orang hutan Sumatera dan harimau Tapanuli.
"Wilayah DAS Sibundong itu habitatnya harimau Sumatera, kita sangat kecewa dengan putusan majelis hakim karena dia hanya memandang bahwa satu wilayah yang rusak," ungkapnya.
Ditambahi kuasa hukum Walhi, Hendra Sinurat mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Ia sampaikan secara substansi, gugatan Walhi diterima hakim tetapi dianggap berbeda dengan objek pekara KLH terhadap PT TPL.
"Putusan hakim kami hormati, secara legal standing Walhi diterima tapi secara substansi mereka menyatakan objek sengketa antara yang disampaikan KLH dengan yang dalilkan digugatan kami itu berbeda," terang Hendra.
Hendra sampaikan, gugatan tersebut merupakan bagian yang sama. Dalam pertimbangan hakim, bahwa objek KLH adalah soal pemulihan ekosistem secara sistemik.
"Sementara objek yang kami dalilkan adalah soal pemulihan terhadap habitat dan koridor orang hutan serta harimau. Menurut kami, itu bagian dari pemulihan ekosistem secara menyeluruh karena orang hutan dan harimau merupakan bagian dari ekosistem dari alam itu sendiri yang saat ini terdampak," tambah Hendra.
Baca juga: 145 Orang Mengungsi Akibat Banjir di Tapteng |
Ia menyayangkan, cara pikir hakim melihatnya secara formalistik dan tidak menyeluruh dari dulu ke hilir. Bahwa dampak sebuah kerusakan lingkungan itu, tidak hanya menyentuh di satu objek melainkan di objek-objek yang berdekatan dengannya.
"Kami tentu akan menyiapkan segala upaya nantinya, apakah itu nanti kami akan menyiapkan gugatan baru atau banding. Kami akan kaji lebih dahulu," imbuh Hendra.
Sementara itu, kuasa hukum PT TPL, Sordame Purba menanggapi terkait hakim menolak intervensi dari Walhi.
"Kami pikir memang seperti yang disampaikan hakim, jadi berdasarkan pertimbangan majelis karena memang berbeda dari pada gugatan penggugat dengan permohonan intervensi. Pihak Walhi tidak bisa ikut bersidang karena tidak menjadi pihak," ungkap Sordame.
Sebelumnya diberitakan, dilansir laman Kementerian Lingkungan Hidup, KLH/BPLH mengumumkan secara resmi telah mengambil langkah hukum menggugat enam perusahaan yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan hidup masif di Provinsi Sumatera Utara.
Gugatan diajukan atas kerusakan lingkungan di tiga wilayah terdampak, yakni Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, dan Tapanuli Selatan. KLH/BPLH mendaftarkan gugatan ini secara serentak melalui Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan untuk dua perusahaan, PN Jakarta Pusat untuk satu perusahaan, dan PN Jakarta Selatan untuk tiga perusahaan lainnya.
Enam korporasi yang menjadi obyek gugatan negara adalah PT NSHE, PT AR, PT TPL, PT PN, PT MST, dan PT TBS. Berdasarkan hasil pengawasan lapangan dan kajian teknis pihak KLH, aktivitas keenam perusahaan tersebut diduga mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup seluas 2.516,39 hektare.
