Ajudan Irdam I/BB Divonis 13 Bulan Penjara Kasus Penipuan Casis

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Selasa, 18 Agu 2026 19:20 WIB
Foto: Terdakwa Sertu Yosua Eltari Simanullang menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan. (Nizar Aldi /detikSumut)
Medan -

Majelis Hakim Pengadilan Militer Medan memvonis ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan, Sertu Yosua Eltari Simanullang dengan hukuman 13 bulan penjara terkait kasus penipuan terhadap calon siswa dengan total kerugian Rp 250 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur militer.

Oditur Militer, Letkol Chk Sunandi, mengatakan majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Ahmad Efendi menjatuhkan pidana pokok selama 1 tahun 1 bulan atau 13 bulan penjara.

"Putusannya, pidana pokok 1 tahun dan 1 bulan. Artinya 13 bulan. Dari tuntutan oditur 24 bulan. Putus 13 bulan itu pidana pokok," kata Sunandi kepada detikSumut, Selasa (18/8/2026).

Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Namun, pidana tambahan tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat terdakwa membayar kerugian kepada dua korban sebesar Rp 150 juta.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan syarat membayar kerugian kepada para korban. Korbannya ada dua dengan total kerugian sebesar Rp 150 juta," ujarnya.

Pembayaran kerugian tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Sunandi menjelaskan tuntutan oditur sebelumnya juga meminta terdakwa dijatuhi pidana pokok 2 tahun penjara dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

"Dengan syarat apabila mengganti kerugian korban sebesar Rp 150 juta sejak berkekuatan hukum tetap. Itu tuntutannya," jelasnya.

Dia mengatakan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan dalam menjatuhkan vonis. Salah satunya terdakwa dinilai bersikap baik selama persidangan dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Selama persidangan bersikap baik, terdakwa bersikap tidak berbelit-belit. Terus, masa dinas yang masih baru 8 tahun, artinya masa dinasnya masih panjang. Terus, pernah dinas operasi (tugas operasi khusus) dia kalau tidak salah," katanya.



Simak Video "Video: Pihak IM Sempat Kirim Somasi sebelum Polisikan Reza Artamevia"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork