Ajudan Irdam I/BB Tipu Casis Secata Rp 250 Juta, Uangnya Dipakai untuk Judol

Ajudan Irdam I/BB Tipu Casis Secata Rp 250 Juta, Uangnya Dipakai untuk Judol

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 12 Agu 2026 16:01 WIB
Terdakwa Sertu Yosua Eltari Simanullang menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan.
Foto: Terdakwa Sertu Yosua Eltari Simanullang menjalani sidang di Pengadilan Militer I-02 Medan. (Nizar Aldi /detikSumut)
Medan -

Ajudan Inspektur Daerah Militer (Irdam) I/Bukit Barisan Sertu Yosua Eltari Simanullang menipu beberapa calon siswa Sekolah Calon Tentama (Secata) TNI AD Gelombang III tahun 2025 hingga Rp 250 juta. Uang itu kemudian digunakan untuk bermain judi online (Judol) .

Hal itu diketahui dari SIPP Pengadilan Militer I-02 Medan yang dilihat, Rabu (12/8/2026). Sertu Yosua memanfaatkan 2 rekannya anggota TNI lain dalam proses penipuan ini.

Sertu Yosua Eltari Simanullang menghubungi Serma Temanta Ginting pada November 2025 untuk mencari calon siswa Secata PK TNI AD Gelombang III tahun 2025 Kodam I/BB yang sudah dinyatakan tidak lulus di tingkat Panda dan menjanjikan akan disusulkan untuk mengikuti susulan seleksi Pusat di Rindam I/BB dengan biaya sebesar Rp 50 juta. Serma Temanta juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa dan sudah divonis 3 bulan 10 hari dengan masa percobaan 5 bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Serma Temanta kemudian bertemu dengan seorang pendeta Epranta Sembiring dan May Sembayang di Gereja KSD Tuntungan pada Minggu (9/11/2025). Epranta kemudian menanyakan ke Serma Temanta apakah bisa membantu keluarga May yang tidak lulus di tingkat Panda.

Serma Temanta kemudian mengaku bakal mencari informasi terlebih dahulu. Ia kemudian menghubungi terdakwa terkait informasi ini dan terdakwa meminta agar mentransfer Rp 50 juta.

ADVERTISEMENT

"Ok bang, tapi transfer dulu duitnya sebesar lima puluh juta rupiah untuk menghidupkannya," kata terdakwa di dalam dakwaan.

Keluarga May, Timo Tius yang merupakan orang tua calon siswa kemudian mentransfer Rp 100 juta secara bertahap di hari sama. Uang itu ditransfer ke rekening Serma Temanta dengan catatan sisa uang Rp 50 juta untuk pegangan Serma Temanta.

Serma Temanta juga menerima uang Rp 50 juta dari Aldi Francisco Bangun, keluarga calon siswa yang lain, untuk pengurusan susulan seleksi Secata PK TNI AD Gelombang III tahun 2025.

Kemudian Serma Temanta juga bertemu dengan Helma Br Tarigan dan diminta untuk mengurus calon siswa lain mengikuti susulan seleksi pusat Secata PK TNI AD Gelombang III tahun 2025. Serma Tantema kemudian menyebutkan jika ia punya teman yang merupakan ajudan Irdam I/BB dan meminta uang sebesar Rp 50 juta yang dikirim langsung ke rekening terdakwa.

"Mudah-mudahan dapat dibantu, karena ada teman saya selaku ajudan Irdam I/BB yang katanya dapat membantu agar anak bapak dapat mengikuti susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025 di Rindam I/BB dengan biaya sebesar lima puluh juta rupiah," sebut Serma Tantema saat itu.

Terdakwa kemudian menghubungi Praka Wakhid Abdul Rokhman Muttaqin pada 16 November 2025 dan meminta mencari calon siswa yang tidak lulus di tingkat Panda dengan biaya Rp 100 juta dan dikembalikan jika tidak lulus. Praka Wakhid sendiri sudah divonis di berkas terpisah dengan hukuman 3 bulan 10 hari dengan masa percobaan 5 bulan.

Praka Wakhid kemudian bertemu dengan Julham Dhani Ginting di warung kopi di Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah berbincang soal seleksi, Praka Wakhid menerima uang sebesar Rp 100 juta dari Julham secara bertahap dan meneruskannya ke rekening terdakwa.

Total uang yang diterima terdakwa untuk pengurusan seleksi dari Serma Tantema dan Prakha Wakhid adalah Rp 250 juta. Terdakwa memakai uang itu untuk judi online dan tidak mengurus soal seleksi itu serta tidak mengembalikan uangnya.

"Uang tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi online dan Terdakwa tidak pernah mengurus dan tidak ada menghubungi siapapun untuk pengurusan para Casis yang gugur di tingkat daerah agar para Casis tersebut bisa ikut susulan seleksi tingkat Pusat Secata PK TNI AD Gel III TA. 2025," tertulis dalam dakwaan.

Pada 22 November 2025, terdakwa ditelpon personel Itdam I/BB menanyakan keterlibatannya dalam pengurusan susulan Secata dan dimasukkan ke ruang sel penjagaan. Pada 24 November 2025, terdakwa diinterogasi staf Sinteldam I/BB dan kemudian diserahkan ke Pomdam I/BB pada 11 Desember 2025.

Dijelaskan jika terdakwa memakai 2 handphone sejak November 2025 dan handphone utama memakai profil Irdam I/BB Brigjend TNI Josafat M Robert Duka tanpa foto. Hal itu dilakukan terdakwa untuk meyakinkan orang jika ia bermohon ke Irdam I/BB dalam pengurusan calon siswa.

"Padahal terdakwa tidak pernah ada men-chat atau berkomunikasi dengan Irdam I/BB tentang perihal susulan seleksi Secata PK TNI AD Gel. III TA. 2025," imbuhnya.

Serma Temanta dan Praka Wakhid disebut telah mengembalikan uang para korban menggunakan uang pribadinya. Sementara uang yang mereka serahkan ke terdakwa tidak pernah mereka kembali.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Polda Jatim Bongkar Modus Skema Segitiga Penipuan Jual-Beli Mobil"
[Gambas:Video 20detik] (niz/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads