detikSumutRabu, 18 Feb 2026 21:18 WIB
Terdakwa Kasus Jual Beli Beruang Madu Awetan Divonis 2 Tahun Penjara
Ali Syahbana Munthe (49) divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Medan, karena terbukti secara sah memperdagangkan beruang madu yang telah diawetkan.











































