Mantan Kepala Desa Serapuh Asli, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Nazrul Hapis divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa Rp 387 juta lebih, untuk membiayai kebutuhan pribadi dan selingkuhannya.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 50 juta dengan subsider 50 hari kurungan," ucap hakim Hendra saat membacakan amar putusan di PN Medan, Kamis (13/8/2026) malam.
Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 387 juta lebih.
"Dengan ketentuan, apabila paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar terdakwa, maka harta bendanya disita dan dirampas jaksa untuk menutupi UP, apabila harta tersebut tidak mencukupi membayar UP maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan," ungkap hakim.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan desa.
"Sementara hal meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum," tambah hakim.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun JPU untuk pikir - pikir selama tujuh hari kedepan menerima putusan atau banding.
Setelah mendengarkan putusan, JPU dari Kejari Langkat, Bosna Trimanta Perangin - Angin mengatakan akan pikir - pikir atas putusan yang dijatuhi hakim tersebut.
"Putusan yang dijatuhi hakim tadi, kami akan pikir-pikir dahulu karena ada sedikit perbedaan dalam surat tuntutan kami terkait subsider denda," ucap JPU Bosna Trimanta Perangin Angin setelah sidang.
Sementara, terdakwa Nazrul Hapis ketika hendak diwawancarai, tidak memberikan komentar atas putusan yang dijatuhi hakim. Terdakwa terlihat diam dan murung.
Simak Video "Video: Kades di Pandeglang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta"
(astj/astj)