Pemulihan Bencana Sumut Dikebut, Dana Transfer ke Daerah Ditambah Rp 8,79 T

Pemulihan Bencana Sumut Dikebut, Dana Transfer ke Daerah Ditambah Rp 8,79 T

Kartika Sari - detikSumut
Sabtu, 03 Okt 2026 18:29 WIB
Kondisi pascabanjir bandang dan longsor di Kelurahan Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Rabu (3/12/2025). Berdasarkan data dari BNPB hingga Rabu (3/12) jumlah korban meninggal akibat bencana banjir bandang dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebanyak 807 jiwa, 647 jiwa orang hilang dan korban luka sebanyak 2.600 jiwa. ANTARA FOTO/Yudi Manar/Lmo/nz
Foto: Ilustrasi. Penampakan Sisa Terjangan Banjir Bandang di Tapanuli Tengah. (ANTARA FOTO/Yudi Manar)
Medan -

Pemerintah menambah Rp 8,79 triliun anggaran hingga Agustus 2026 untuk mempercepat pemulihan pascabencana di Sumut. Tambahan dana itu disalurkan melalui Transfer ke Daerah (TKD).

"Hingga Agustus 2026, tambahan alokasi TKD mencapai Rp 8,79 triliun," ungkap Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sumatera Utara, Rudy Rahmaddi, Sabtu (3/10/2026).

Adapun tambahan alokasi itu terdiri atas tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 5,61 triliun dan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 3,18 triliun. Tambahan tersebut masing-masing meningkat 25% dan 879% dibandingkan dengan pagu awal tahun 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa realisasi penyaluran dana pemulihan bencana yang telah ditransfer dan masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) di Sumut sudah mencapai Rp 4,82 triliun hingga akhir Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, percepatan pemulihan fisik di lapangan terlihat dari melonjaknya realisasi Belanja Modal di Sumut yang tumbuh 432,19% secara YoY. Hingga Agustus 2026, nilai belanja modal tembus Rp 2,15 triliun, naik drastis dari periode yang sama di tahun sebelumnya sebesar Rp 404,31 miliar.

"Selain program strategis nasional, alokasi Belanja Modal tahun 2026 diarahkan untuk mendukung rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur pascabencana di Sumatera Utara yang dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum," jelasnya.

Tak hanya itu, pemerintah juga memangkas jalur birokrasi penyaluran anggaran pemulihan lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025. Kebijakan ini memberikan kelonggaran dan kemudahan administrasi bagi Pemda yang terdampak bencana.

Melalui aturan tersebut, pemenuhan persyaratan TKD disederhanakan agar ketersediaan dana di daerah tidak terhambat. Bahkan, realisasi penyaluran DAU khusus pemulihan bencana sebesar Rp 4,27 triliun tercatat sudah tersalurkan 100% ke pemerintah daerah.

"Penyaluran tambahan TKD ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan penanganan bencana, termasuk rehabilitasi dan rekonstruksi infrastruktur serta pemulihan pelayanan publik dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat," pungkasnya.



(ksr/mjy)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads