Junara Alberto P Hutahean (21) cekcok dengan tetangganya, sehingga berujung penganiayaan. Terdakwa sempat divonis hakim Pengadilan Negeri Medan dengan hukuman bebas, tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubahnya dengan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara.
Upaya hukum banding ditempuh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan. Dalam amar putusan banding Nomor 1841/PID/2026/PT MDN, Ketua Majelis Hakim PT Medan, Leliwaty membatalkan putusan PN Medan.
"Membatalkan putusan PN Medan Nomor 217/Pid.B/2026/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan," dikutip dari Saluran Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/7/2028).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim meyakini perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif keenam, yakni Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Menetapkan lamanya terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ujar Leliwaty.
Putusan PT Medan lebih ringan dari pada tuntutan JPU, sebelumnya Junara dituntut delapan bulan penjara.
Diketahui, Juniara merupakan warga Desa Riganjang, Kecamatan Bor-bor, Kabupaten Toba. Terdakwa melakukan penganiayaan terhadap empat orang di Gang Perdamaian, Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Dalam dakwaan JPU, kasus penganiayaan yang dilakukan Junara terjadi pada Minggu (3/11/2024) pukul 18.10 WIB lalu. Saat itu, Junara baru pulang bekerja dari Tiga Juhar dan menurunkan sejumlah perkakas dari mobil pick up yang dikendarainya.
Setelah itu, ia hendak memundurkan mobil untuk kembali memuat alat kerja yang akan dibawa ke Binjai. Namun, kendaraannya terhalang oleh sepeda motor milik tetangganya Andika Charlie yang sedang terparkir.
Junara pun kemudian meminta korban memindahkan sepeda motor tersebut. Saat itu, korban sedang memasukkan ayam dan meminta agar Junara menunggu sebentar. Situasi memanas setelah cekcok antara Junara dengan beberapa warga di lokasi.
Junara sempat menantang salah seorang perempuan bernama Chintya, lalu meminta agar korban yang merupakan abang Chintya untuk menemui Junara. Korban kemudian mendatangi Junara, akan tetapi sempat ditarik pihak keluarga korban agar masuk ke dalam rumah. Setelah itu, korban kembali keluar dan menghampiri Junara.
Saat itulah Junara langsung memukul pipi kiri korban hingga mundur ke belakang, lalu kembali melakukan pukulan dan terjadilah perkelahian. Melihat kejadian tersebut, Rudy Yanto datang untuk melerai keributan. Namun, Junara juga memukul bagian pipi kiri, rahang kiri, dan pelipis mata Rudy.
Saat itu, Richard Jecksen Lumbantobing juga turut datang dan melerai, akan tetapi di situasi ricuh tersebut, Richard terkena pukulan hingga terjatuh. Seorang pria lain bernama Dana Badi Sikhi ikut memukul serta menendang punggung Rudy.
Warga sekitar kemudian turun tangan melerai pertikaian tersebut. Namun, saat korban hendak masuk ke dalam rumah, Junara diduga kembali menendang pipi kiri korban menggunakan kaki kanannya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian pelipis kiri sebagaimana hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan. Sementara Rudy mengalami luka memar di pelipis kiri atas, memar dan bengkak di pipi kiri dekat mata, serta memar di dagu kiri.
Dalam kasus ini, Juniara dan Andika Charline saling lapor. Juniara membuat laporan ke Polrestabes Medan sedangkan Andika Charlie membuat laporan ke Polsek Medan Barat.
Simak Video "Video: Kasus Penyekapan Wanita di Cileunyi: Polisi Masih Kejar Pelaku! "
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
