2 Pria Beli BBM Pakai Jeriken di Medan Dipenjara 5 Bulan Sebelum Dimaafkan Hakim

2 Pria Beli BBM Pakai Jeriken di Medan Dipenjara 5 Bulan Sebelum Dimaafkan Hakim

- detikSumut
Selasa, 14 Jul 2026 21:07 WIB
Foto : Sidang putusan Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi kasus BBM Pertalite 25 Liter di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/7/2026).
(Juita Sinuhaji/detikSumut)
Sidang putusan Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi kasus BBM Pertalite 25 Liter di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/7/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi divonis bersalah tetapi tidak dihukum karena mendapatkan maaf dari hakim PN Medan. Sebelum dimaafkan hakim, keduanya dipenjara selama lima bulan.

Pengacara Alamer dan Aziz, Hermansyah Hutagalung, awalnya menyebut kliennya tidak mengajukan banding atas vonis hakim. Ia menyebut kliennya dipenjara lima bulan atau selama proses persidangan.

"Kami tidak banding, tapi faktanya para terdakwa sudah menjalani hukuman selama 5 bulan 5 hari penjara artinya negara telah merugikan rakyatnya," ucap Hermansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hermansyah menyebut kliennya berencana berencana mengajukan gugatan perdata untuk perbaikan nama baik. Menurutnya pemulihan nama kliennya sangat penting.

ADVERTISEMENT

"Rencana ke depan akan melakukan upaya hukum, membuka gugatan baru secara perdata dan akan memberikan efek jera kepada para penegak hukum. Selain itu, akan mengajukan perbaikan nama baik para terdakwa," imbuhnya.

"Kami sedang mendiskusikan langkah-langkah ke depan, agar hukum bisa membaca siapa yang dapat bertanggung jawab dalam satu pekara," tambahnya.

Hermanysah juga mempersoalkan kerugian yang dialami kliennya selama di penjara. Selain itu, terdakwa Ranning saat ditahan tidak bisa membantu orang tuanya yang sedang sakit saat itu.

"Para terdakwa, menuntut kerugian dan terkhusus Ranning tidak bisa membiayai orang tuanya sedang sakit saat itu yang kini telah meninggal dunia. Sementara Aziz tidak mendapatkan kejelasan dalam pekerjaannya dan tidak bekerja lagi, bahkan tidak mendapatkan surat pemecatan dari pihak SPBU," ucapnya mengakhiri.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, tidak mengajukan banding atas putusan bebas dari hukuman terhadap Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi dalam perkara beli BBM Pertalite 25 liter pakai jeriken di Medan. Jaksa menerima putusan tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung mengatakan putusan pemaaf berdasarkan KUHAP tidak bisa dilakukan banding. Untuk itu, pihaknya menerima putusan tersebut.

"Karena putusan pemaaf berdasarkan KUHAP tidak bisa banding, jadi kami menerima putusan tersebut," ucap Valentino saat dikonfirmasi detikSumut, Senin (13/7) sore.

Sebelumnya, Ranning Alamer Mulsim Cibro dan Aziz Apandi Silalahi tidak dijatuhi pidana dalam kasus pembelian 25 liter BBM jenis Pertalite pakai jeriken. Para terdakwa dinyatakan bersalah namun dibebaskan dari hukuman karena mendapatkan pemaaf dari hakim.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Mengunjungi Keindahan Mata Air Bah Tio, Sumatera Utara "
[Gambas:Video 20detik] (Juita Sinuhaji/astj)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads