Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

Juita Sinuhaji - detikSumut
Sabtu, 18 Jul 2026 07:31 WIB
Foto: detikcom/Ari Saputra
Medan -

Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batu Bara, Tamrin, divonis 6 tahun penjara di kasus korupsi jalan dengan pagu anggaran Rp 43 miliar. Selain Tamrin, ada 11 terdakwa lainnya divonis berbeda.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tamrin selama 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta dengan subsider 100 hari kurungan," ucap Majelis Hakim Ketua Cipto Nababan di PN Medan, Jumat (17/7/2026) malam.

Sementara, terdakwa Rusli divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari. Serta menjatuhkan uang pengganti (up) sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Lalu terdakwa Rozali divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 100 hari. Serta membayar UP sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Abdul divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta membayar UP Rp 500 juta dengan subsider 1 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Rizky Aulia divonis 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Lalu, terdakwa Usron Putra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 100 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp 952 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa Arfan divonis 2 tahun penjara dan denda 200 juta dengan subsider 80 hari, serta membayar uang pengganti Rp 100 juta. Lalu, terdakwa Sabran 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 100 hari kurungan.

Terdakwa Abdul halim divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 80 hari. Lalu, terdakwa Faisal divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsier 80 hari kurungan.

Kemudian, terdakwa Ilmi Sani divonis 3 tahun penjara dan denda 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Terkahir, Rudi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan selama 14 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk pikir - pikir atas putusan tersebut menerima atau banding.



Simak Video "Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara"


(astj/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork