Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

Eks Pejabat Dinas PUTR Batu Bara Divonis 6 Tahun di Kasus Korupsi Jalan Rp 43 M

Juita Sinuhaji - detikSumut
Sabtu, 18 Jul 2026 07:31 WIB
Ilustrasi Putusan Hakim
Foto: detikcom/Ari Saputra
Medan -

Mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batu Bara, Tamrin, divonis 6 tahun penjara di kasus korupsi jalan dengan pagu anggaran Rp 43 miliar. Selain Tamrin, ada 11 terdakwa lainnya divonis berbeda.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Tamrin selama 6 tahun penjara dan pidana denda Rp 300 juta dengan subsider 100 hari kurungan," ucap Majelis Hakim Ketua Cipto Nababan di PN Medan, Jumat (17/7/2026) malam.

Sementara, terdakwa Rusli divonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari. Serta menjatuhkan uang pengganti (up) sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu terdakwa Rozali divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 100 hari. Serta membayar UP sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara. Terdakwa Abdul divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, serta membayar UP Rp 500 juta dengan subsider 1 tahun penjara.

Kemudian, terdakwa Rizky Aulia divonis 6 tahun penjara dan uang pengganti Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara. Lalu, terdakwa Usron Putra divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 100 hari serta membayar uang pengganti sebesar Rp 952 juta dengan subsider 1 tahun kurungan.

ADVERTISEMENT

Terdakwa Arfan divonis 2 tahun penjara dan denda 200 juta dengan subsider 80 hari, serta membayar uang pengganti Rp 100 juta. Lalu, terdakwa Sabran 2 tahun dan denda Rp 100 juta dengan subsider 100 hari kurungan.

Terdakwa Abdul halim divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 80 hari. Lalu, terdakwa Faisal divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsier 80 hari kurungan.

Kemudian, terdakwa Ilmi Sani divonis 3 tahun penjara dan denda 200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Terkahir, Rudi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan.

Menurut hakim, para terdakwa telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai mendengarkan putusan, hakim memberikan kesempatan selama 14 hari kepada para terdakwa dan JPU untuk pikir - pikir atas putusan tersebut menerima atau banding.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batu Bara menuntut Tamrin selama 7 tahun penjara dan denda 300 juta dengan subsider selama 180 kurungan. Kemudian, Rusli dituntut 7 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 180 hari.

Lalu, terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1.145.509.523,18 dikurangi uang yang telah dititipkan oleh Sandi Ardika sebesar Rp 40.000.000, sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara / Daerah sehingga menjadi sebesar Rp 1.105.509.523,18.

Kemudian, terdakwa Rozali dituntut 6 tahun penjara dan denda 300 juta subsider 150 hari, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1.214.067.217,69 dikurangi uang yang telah dititipkan oleh Mandala Putra sebesar Rp 140.000.000, sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara/Daerah sehingga menjadi sebesar Rp 1.074.067.217,69.

Lalu, terdakwa Abdul Wahab dituntut 5 tahun penjara dan denda 200 juta subsider 150 hari. Serta uang pengganti sebesar Rp 605.381.063,32 dikurangi uang yang telah dititipkan oleh Hendik Lubis sebesar Rp 30.000.000 sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara / Daerah sehingga menjadi sebesar Rp 575.381.063,32

Lebih lanjut, Muhammad Rizky Aulia dituntut 7 tahun dan denda Rp300 juta subsider 180 hari kurungan, serta uang pengganti lebih dari Rp1,7 miliar setelah dikurangi pengembalian kerugian negara yang telah dititipkan. Lalu, terdakwa Usron dituntut 4 tahun penjara.

Lalu, terdakwan Arpan Fauzi dituntut 3 tahun penjara dan denda150 juta subsider 100 hari serta membayar Up uang pengganti sebesar Rp. 264.378.735,46 dikurangi uang yang telah dititipkan oleh Muhammad Fadil Fahmi sebesar Rp 15.000.000. Lalu, Sabran Siddik Lubis dituntut 2 tahun, 6 bulan penjara dan denda 100 juta subsider 100 hari.

Terdakwa Sabran Siddiq Lubis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 155.594.710,66 dikurangi uang yang telah dititipkan oleh Marwan sebesar Rp 17.000.000, sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara / Daerah sehingga pembayaran uang pengganti menjadi sebesar Rp 138.594.710,66

Kemudian, Abdul Halim Hasibuan dituntut 4 tahun penjara. Lalu, Faisal Rais Hasibuan dituntut 3 tahun dan denda 100 juta subsider 100 hari. Setelah itu, terdakwa Ilmi Sani Ramadhan Sitorus dituntut 4 tahun dan denda 150 juta subsider 150 hari kurungan. Terakhir, Rudi Septiawan dituntut 4 tahun penjara dan denda 250 juta subsiser 150 hari kurungan.

Dalam dakwaan JPU, Pejabat dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Batu Bara Tamrin dan 11 terdakwa didakwa melakukan korupsi jalan di Sumut dengan pagu angggaran 43 Miliar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara pada tahun 2023 mengalokasikan anggaran sebesar Rp92.503.518.409 untuk belanja modal jalan, jaringan dan irigasi. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Keuangan Provinsi (BKP).

JPU juga mengatakan anggaran digunakan untuk tujuh paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUTR Batu Bara. Sebagian anggaran itu digunakan untuk tujuh paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUTR Batu Bara dengan total pagu mencapai Rp 43.786.113.886,84.

JPU jelaskan di antaranya, peningkatan ruas jalan Titi Putih-Pasir Permit, Pasir Permit-Air Hitam, Simpang Deras-Sei Rakyat, serta sejumlah proyek peningkatan kapasitas jalan lainnya di wilayah Batubara.

Jaksa mengungkapkan, proses pelaksanaan proyek diduga sarat praktik kolusi. Proses lelang penyedia jasa maupun konsultan pengawas disebut hanya bersifat formalitas.

Meski kondisi pekerjaan di lapangan disebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, Tamrin selaku PPK bersama para konsultan pengawas tetap menyatakan progres pekerjaan telah mencapai 100 persen.

Tamrin kemudian menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk pencairan dana proyek. Namun dalam pemeriksaan aparat penegak hukum ditemukan dugaan kelebihan pembayaran yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp6 miliar.

Halaman 3 dari 3


Simak Video "Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara"
[Gambas:Video 20detik] (astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads