Jaksa Banding Vonis 1 Tahun Bui Kasus Korupsi Eks Kepala BPBD Tebing Tinggi

Jaksa Banding Vonis 1 Tahun Bui Kasus Korupsi Eks Kepala BPBD Tebing Tinggi

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 17 Jul 2026 13:01 WIB
Sidang tuntutan Wahid Sitorus di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5/2026)
Foto: Ilustrasi. Sidang tuntutan Wahid Sitorus di ruang Cakra Utama, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/5/2026). (Juita Sinuhaji/detikSumut)
Medan -

Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tebing Tinggi, mengajukan banding vonis hukuman mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Wahid Sitorus di korupsi proyek penanggulangan bencana. Sebelumnya, hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis terdakwa 1 tahun penjara dan denda 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Hal tersebut diketahui dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dilihat, Jumat (17/7/2026).

"Pembanding adalah penuntut umum, Edwin Anasta Oloan L Tobing dan terbanding terdakwa Wahid Sitorus. Permohonan banding didaftarkan pada Jumat 19 Juni 2026," dikutip dari SIPP PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada mantan Kepala BPBD Tebing Tinggi Wahid Sitorus selama 1 tahun penjara. Menurut hakim, terdakwa terbukti melakukan korupsi penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara Rp 611 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada Wahid Sitorus dengan pidana penjara 1 tahun dan denda sejumlah Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara pengganti selama 1 bulan," ucap Majelis Hakim ketua Cipto Nababan di ruang Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Kamis (18/6/2026).

ADVERTISEMENT

Putusan yang dijatuhi majelis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut Wahid Sitorus 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 50 hari kurungan.

Selain pidana penjara, Wahid juga dituntut JPU membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 213 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang.

Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Dalam dakwaan, Wahid disebut tetap menandatangani dokumen anggaran dan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk 13 paket pekerjaan meski anggaran kegiatan saat itu masih bernilai Rp 0 sebelum perubahan APBD.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhammad Hatta yang telah meninggal dunia disebut merekayasa proses pengadaan dengan memalsukan tanda tangan lima direktur perusahaan. Kemudian, membuat dokumen administrasi fiktif dan mengerjakan sendiri seluruh paket proyek.

Meski administrasi proyek disebut bermasalah, Wahid tetap menandatangani 13 Surat Perintah Membayar (SPM) pada akhir Desember 2021 sehingga dana Rp 700,5 juta dicairkan seluruhnya dari kas daerah.

Setelah dipotong pajak, nilai bersih dana yang dicairkan mencapai sekitar Rp 611,3 juta. Dari jumlah itu, Wahid diduga menerima komisi sebesar 35 persen melalui perantara.

Hasil pemeriksaan, ahli teknik dari Himpunan Pengembangan Jalan Indonesia (HPJI) menyatakan seluruh dokumen perencanaan tidak sesuai ketentuan dan tidak dapat digunakan atau bernilai Rp 0.

Sementara ahli dari LKPP menilai pekerjaan tersebut tidak layak dibayar sehingga seluruh dana yang dicairkan dianggap sebagai kerugian negara.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti melakukan tindakan korupsi proyek penanggulangan bencana yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 611 juta.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Eksklusif: Kontras Kehidupan Old Money Vs Seleb Menurut Cast 'THE SEASON'"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads