Kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam, ditolak Mahkamah Agung (MA). Terdakwa tetap divonis 5 tahun penjara atas korupsi pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jaspel senilai Rp 10,61 miliar.
Putusan kasasi tersebut tertuang dalam perkara Nomor 10594 K/PID.SUS/2025. Dalam putusan tersebut diketuai oleh Majelis Hakim Jupriyadi.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I/jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Sibolga dan pemohon kasasi II/terdakwa Nursyam," dikutip dari laman resmi Saluran Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan putusan tersebut, vonis Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap Nursyam berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia tetap dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti enam bulan kurungan.
Selain pidana badan, Nursyam juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 10,6 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa berwenang menyita dan melelang harta bendanya.
Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk menutupi seluruh kerugian negara, Nursyam harus menjalani pidana tambahan berupa dua tahun penjara.
Menurut Majelis hakim, terdakwa Nursyam terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan f juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis yang dijatuhi MA sama dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan, tetapi jauh berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri Medan maupun tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Sibolga.
Sebelumnya, pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Nursyam hanya divonis 16 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan. Tidak hanya itu, terdakwa juga harus membayar uang pengganti Rp 10,6 miliar dengan subsider satu tahun penjara.
Namun, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman menjadi lima tahun penjara.
Dalam dakwaan, kasus berawal ketika terdakwa Nursyam melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima setoran hasil pemotongan BOK dari 25 Puskesmas di wilayah tersebut. Total dana yang diterima mencapai puluhan miliar rupiah selama periode Januari hingga Oktober 2023.
Pemotongan dana BOK sebesar 50 persen dilakukan oleh Kepala Puskesmas dan Bendahara BOK setiap bulan, dan dikumpulkan oleh Henny Novriani Gultom selaku Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan sebelum diserahkan kepada terdakwa Nursyam.
Uang tersebut diberikan agar terdakwa Nursyam tidak mempersulit atau memutasi para Kepala Puskesmas dan bendahara ke wilayah penugasan yang jauh. Dalam proses tersebut, terdakwa Henny Novriani Gultom juga menerima uang sebesar Rp21 juta, dan terdakwa Herlismart Rp 20 juta dari terdakwa Nursyam sebagai hadiah atas jasanya mengumpulkan dana tersebut.
Perbuatan itu mengakibatkan penyalahgunaan dana BOK yang seharusnya digunakan sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya), Plan of Action (POA), dan Rencana Pencairan Dana (RPD) yang telah disetujui Kementerian Kesehatan.
Simak Video "Video: Hakim Pensiun, Sidang Vonis 4 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Ditunda"
[Gambas:Video 20detik]
(mjy/mjy)
