Jadi Pengedar Narkoba, Istri Napi di Simalungun Ditangkap

Jadi Pengedar Narkoba, Istri Napi di Simalungun Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 12 Jul 2026 21:02 WIB
Tangan wanita terborgol.
Tangan wanita terborgol. (Foto: Ilustrasi menggunakan Gemini AI)
Simalungun -

Seorang istri narapidana di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) bernama Murniatik Br Sinurat (46) ditangkap karena menjadi pengedar narkoba. Salah seorang petugas kepolisian terluka saat tengah mengejar pelaku.

Kapolsek Bosar Maligas Iptu Sonni G Silalahi mengatakan penangkapan itu dilakukan di Nagori Sei Torop, Kecamatan Bosar Maligas, Jumat (10/7/2026) malam. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait pelaku yang kerap mengedarkan narkoba di wilayah tersebut.

"Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan bahwa di Nagori Sei Torop sering terjadi peredaran narkotika," kata Sonni Silalahi, Minggu (12/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sonni menjelaskan pihaknya awalnya mendatangi rumah Murniatik Sinurat di Nagori Sei Torop itu. Setibanya di sana, petugas melihat pelaku tengah berdiri di pinggir jalan.

ADVERTISEMENT

Petugas kepolisian pun mengejar pelaku untuk mengamankannya. Namun, usai melihat kedatangan petugas kepolisian, pelaku langsung berusaha melarikan diri. Nahasnya, saat proses pengejaran pelaku itu, salah seorang personel polisi mengalami luka.

"Anggota yang mengejar tersangka terluka karena kakinya tertusuk duri sawit saat berupaya menangkap pelaku yang berusaha kabur," ungkapnya.

Beruntung pelaku akhirnya bisa diamankan. Dari tangan pelaku, petugas kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu buah timbangan digital, satu pipet berbentuk sekop, dan sembilan klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat bruto 1,90 gram.

"Saat dilakukan interogasi, tersangka mengaku telah melakukan penjualan narkotika di wilayah tersebut," sebutnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, suaminya kini tengah menjalani hukuman di Lapas Pematangsiantar. Suami pelaku tengah divonis 6 tahun terkait kasus narkoba.

Pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang wanita, warga Kota Pematangsiantar. Keduanya berkenalan saat tengah sama-sama membesuk suami mereka di Lapas Pematangsiantar.

Usai ditangkap, pelaku diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kini, polisi tengah mendalami jaringan narkoba tersebut.

"Tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang perempuan yang dikenalnya saat berkunjung melihat suaminya di lapas," kata Sonni.



(fnr/dhm)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads