Pria Curi 177 Gram Emas Ortu di Medan, Uang untuk Main Judol

Pria Curi 177 Gram Emas Ortu di Medan, Uang untuk Main Judol

Finta Rahyuni - detikSumut
Minggu, 12 Jul 2026 16:29 WIB
Pria bernama Saddam Husein usai ditangkap karena mencuri emas milik orang tuanya
Pria bernama Saddam Husein usai ditangkap karena mencuri emas milik orang tuanya (Foto: Polsek Medan Area)
Medan -

Seorang pria di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) bernama Sadam Husein (35) mencuri perhiasan emas milik orangtuanya sekitar 177, 8 gram. Lalu, uang hasil mencuri itu digunakan pelaku untuk bermain judi online (judol).

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin mengatakan pencurian itu terjadi di rumah korban Amirudin (68) di Jalan Tuba IV, Kecamatan Medan Denai. Pelaku mencuri emas itu secara bertahap saat orangtuanya sedang tidak berada di rumah.

"(Pelaku) mencurinya bukan sekali, tapi berkali-kali. (Orangtuanya) sampai resah dan melaporkan anaknya," kata Yaqin saat dikonfirmasi detikSumut, Minggu (12/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yaqin menyebut aksi pencurian itu baru diketahui korban pada 1 Juli 2026. Saat itu, anak perempuan korban tengah mengecek dompet berisi perhiasan emas yang disimpan di dalam lemari.

Pada saat dicek, emas yang berada di dalam dompet itu ternyata sudah tidak ada lagi. Emas-emas yang hilang itu, yakni rantai emas seberat 3 gram, emas seberat 9,8 gram, emas berbentuk koin ringgit seberat 50 gram, gelang LM seberat 75 gram, 2 cincin LM seberat 20 gram, dan rantai emas seberat 20 gram. Totalnya sekitar 177,8 gram.

ADVERTISEMENT

Anak perempuan korban pun langsung curiga kalau yang mencuri emas itu adalah pelaku. Pelaku pun disuruh untuk datang ke rumah korban. Saat diinterogasi, pelaku menyampaikan bahwa 'kalau aku yang mencuri kenapa rupanya, kan aku anaknya'.

Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Medan Area pada 1 Juli 2026 itu. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki laporan itu dan menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Tuba IV, Jumat (10/7).

"Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area untuk penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Yaqin, emas itu awalnya dicuri pelaku pada Februari 2026. Pelaku mengaku mencuri emas orangtuanya itu dengan cara merusak pintu lemari.

"Tersangka menerangkan bahwa semua emas yang dicuri dijual secara berangsur kepada seorang perempuan berinisial L dengan harga total Rp 150.000.000. Semua uang hasil penjualan emas tersebut digunakannya untuk judi online," pungkasnya.



(fnr/afb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads