Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Perairan Asahan

Penyelundupan 30 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Perairan Asahan

Mhd Ilham Pradila - detikSumut
Kamis, 28 Mei 2026 15:00 WIB
Foto: Proses penangkapan narkoba jenis sabu 30 Kg diperairan Asahan (dok. Ditresnarkoba Polda Sumut)
Foto: Foto: Proses penangkapan narkoba jenis sabu 30 Kg diperairan Asahan (dok. Ditresnarkoba Polda Sumut)
Asahan -

Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan 30 kilogram (kg) narkotika jenis sabu di Perairan Asahan, Sumatera Utara. Sabu tersebut dibawa menggunakan sampan nelayan dari wilayah perairan Malaysia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan pengungkapan dilakukan tim khusus (Timsus), di Perairan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Totalnya ada 30 kg narkotika jenis sabu yang disita petugas di dalam kapal nelayan," kata Andy, Kamis (28/5/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kapal yang diduga membawa narkoba antarnegara dari wilayah perbatasan Malaysia menuju Sumatera Utara.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan kemudian melakukan patroli laut dan penyelidikan di sekitar perairan Asahan.

ADVERTISEMENT

"Pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 07.40 WIB, petugas melihat sebuah sampan kalok yang mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua karung berisi 30 bungkus teh kemasan China merek GuanYinWang yang diduga berisi sabu," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 16 bungkus sabu memiliki berat total 16 kilogram, sedangkan 14 bungkus lainnya memiliki berat 14 kilogram.

Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit sampan warna silver tanpa nama dan nomor kapal yang digunakan pelaku untuk membawa barang haram tersebut.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Tino Hardianto alias Wak No (54), warga Jalan Garuda, Desa Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku menjemput sabu tersebut di wilayah perairan perbatasan Malaysia atas perintah seseorang berinisial Mail yang kini masih dalam penyelidikan.

"Tersangka mengaku diperintahkan seseorang bernama Mail untuk menjemput sabu dari warga Malaysia, kemudian akan diserahkan kembali kepada pihak lain sesuai arahan berikutnya," ungkap Andy.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Sumut juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan internasional yang terlibat dalam penyelundupan narkotika tersebut.



(nkm/nkm)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads