KPK Periksa Topan Ginting Terkait Pengembangan Dugaan Korupsi Jalan di Sumut

Juita Sinuhaji - detikSumut
Jumat, 08 Mei 2026 18:30 WIB
Foto: Ilustrasi. Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10/2025). (Ari Saputra/detikcom)
Medan -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Kali ini Topan diperiksa sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi jalan di Sumut.

"Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (7/5) lalu," ucap Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).

Pemeriksaan tersebut, atas pengembangan penyidikan perkara dugaan tidak pidana (TPK), terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses dan mekanisme pengadaan proyek-proyek di PUPR dan PJN Sumut," ungkapnya

Sebelumnya diberitakan, Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan selama 5 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda 200 juta subsider 80 hari.

Topan juga harus membayar uang kerugian negara berupa uang pengganti (UP) Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Bermula dari OTT KPK

Kasus ini bermula, pada 26 Juni 2025, Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Kemudian, pada 28 Juni 2025 KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini yang terbagi menjadi dua klaster. Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.

Para tersangka tersebut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Rasuli Efendi Siregar, PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Heliyanto.



Simak Video "Video KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Menyerahkan Diri"


(mjy/mjy)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork
InsertLive
Kamis, 01 Jan 1970 07:00 WIB