Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar kembali menjalani sidang lanjutan korupsi jalan di Sumut. Dalam persidangan, Topan mengaku difitnah Rasuli soal memberi perintah penunjukan perusahaan yang akan memenangkan proyek.
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (12/3/2026), dengan agenda mendengar nota pembelaan (pledoi) dari kedua terdakwa.
"Dapat saya pastikan bahwa tidak ada kesepakatan saudara Kirun akan menjadi pemenang dalam pengadaan dua ruas jalan tersebut," ucap Topan ketika membacakan pledoi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Topan menegaskan tidak pernah menjanjikan kepada Kirun maupun perusahaannya, untuk bisa memenangkan proyek pengadaan dua ruas jalan, yakni jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu dan preservasi jalan Kutalimbaru-Sipiongot. Ia mengaku difitnah dalam kasus tersebut.
"Saya difitnah memberikan perintah kepada saudara Rasuli untuk memenangkan perusahaan Kirun," terang Topan.
Lebih lanjut, Topan juga mengaku difitnah Rasuli terkait memerintahkan dirinya untuk mengunci proyek itu agar dimenangkan Kirun.
"Fitnah tersebut keji. Saya ditarik-tarik masuk ke persekongkolan jahat Rasuli dan Kirun yang telah banyak bekerja sama, setidaknya sejak tahun 2013, dimana telah banyak terjadi suap atau gratifikasi dalam jumlah uang yang tidak sedikit," ungkapnya.
Topan mengatakan bahwa Rasuli memfitnah dirinya atas suap tersebut. Ia mengatakan difitnah menerima uang 50 juta.
"Tidak heran Rasuli memfitnah saya sebagai otak dari suap tersebut dan Kirun memfitnah saya menerima uang Rp 50 juta," ujar Topan.
"Dan bukti strategi tersebut, Kirun berhasil karena pelaku suap atau gratifikasi yang melibatkan miliaran rupiah kepada banyak orang, hanya dihukum 2 tahun 6 bulan penjara. Dan kita diminta untuk percaya orang itu," tegas Topan.
Sebelumnya, Topan Obaja Putra Ginting, dituntut 5 tahun 6 bulan penjara. Tidak hanya dituntut pidana penjara, tetapi juga dipidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider pidana selama 80 hari
Sementara Rasuli dituntut 4 tahun penjara. Selain itu dipidana denda sebesar Rp 200 juta, dengan subsider pidana selama 80 hari.
Diketahui, Topan dan Rasuli terlibat dalam tender atas dua proyek, yang dimenangkan Kirun dan Rayhan untuk peningkatan jalan Sipiongot-batas Labuhanbatu nilainya Rp 96 miliar, dan preservasi jalan Kutalimbaru-Sipiongot nilainya Rp 61,8 miliar.
Kasus ini bermula dari dua operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 28 Juni 2025 terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara senilai total Rp 231,8 miliar.
Akhirun dan Rayhan terlebih dahulu dihukum. Akhirun divonis 2 tahun 6 bulan, sedangkan Rayhan 2 tahun penjara.
Simak Video "Video: Eks Kadis PUPR Sumut Didakwa Terima Suap di Kasus Korupsi Jalan"
[Gambas:Video 20detik] (mjy/mjy)
