Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia memeriksa mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting. Pemeriksaan Topan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi jalan di Sumut yang masih didalami KPK.
"Pemeriksaan dilakukan di Perwakilan BPKP Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (7/5/2026) lalu," ucap Juru Bicara (Jubir) Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) RI, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Pemeriksaan tersebut, atas pengembangan penyidikan perkara dugaan tidak pidana (TPK), terkait proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), serta proyek preservasi jalan pada Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses dan mekanisme pengadaan proyek-proyek di PUPR dan PJN Sumut," ungkapnya.
Topan Obaja Putra Ginting sendiri sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Medan selama 5 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda 200 juta subsider 80 hari.
Topan juga harus membayar uang kerugian negara berupa uang pengganti (UP) Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kasus ini bermula, pada 26 Juni 2025, Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
(afb/afb)











































