detikUpdate
Video Kreator Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin, Menkomdigi Ingatkan UU PDP
Senin, 03 Agu 2026 16:31 WIB
Menanggapi itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, merekam orang tanpa izin di ruang publik dapat melanggar etika dan UU PDP (Perlindungan Data Pribadi). Pihaknya pun akan mengambil langkah tegas demi melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak.

Komentar Terbanyak
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara
Kepergok Curi Uang Kotak Amal, Kakek di Depok Ditangkap
Tak Sengaja Berpapasan, Pria di Medan Kejar 2 Maling Motor Rekan Sesama Ojol