Pria inisial DE (38) nekat membacok teman kerjanya, M Ridwan Siregar (34), di bengkel Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Sebelum itu, pelaku dan korban terlibat cekcok karena berebut tempat tidur.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Herikson P. Siahaan, mengatakan bahwa peristiwa terjadi Minggu (3/5) sekitar pukul 00.30 WIB. Ia menyebut peristiwa itu berawal kesalah pahaman antara korban dan pelaku.
"Awalnya, keduanya terlibat cekcok mulut terkait penggunaan tempat tidur," kata Herikson, Senin (4/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban sempat mengalah dan hendak meninggalkan lokasi namun batal. Penyebabnya pelaku mengeluarkan kata-kata kasar yang membuat korban emosi.
Tak terima dengan kata-kata kasar, korban mendatangi tersangka. Selanjutnya tersangka langsung membacok korban dengan senjata tajam.
"Saat korban kembali mendekat, pelaku secara tiba-tiba membacok korban dengan sebilah parang. Meski berusaha menghindar, korban mengalami luka robek pada paha kiri akibat sabetan parang tersebut," jelasnya.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Petugas kemudian mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi.
"Pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan menggunakan parang," ucapnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam merah yang sebelumnya disembunyikan pelaku di dalam sebuah ruangan.
"Dalam waktu singkat, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti. Kami menghimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan," tegasnya.
Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
(astj/astj)
