Pria Ini Bacok Keluarganya saat Silaturahmi Lebaran, Ini Kronologinya

Pria Ini Bacok Keluarganya saat Silaturahmi Lebaran, Ini Kronologinya

Tim detikSulsel - detikSumut
Senin, 23 Mar 2026 11:20 WIB
Close up of Hand with knife following young terrified man ,Bandit is holding a knife in hand. Threat Concept
Foto: Getty Images/iStockphoto/chingyunsong
Pangkep -

Pria inisial AA (56) membacok kerabatnya sendiri MR (51) saat momen silaturahmi Hari Raya Idul Fitri. Pelaku tega melakukan aksinya karena kesal dengan korban selaku pemilik rumah.

Perisitwa itu terjadi di Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Sabtu (21/3) sekitar pukul 18.30 Wita. Peristiwa pembacokan ini berawal saat keduanya minum minuman keras (miras)

Kanit Resmob Satreskrim Polres Pangkep Ipda Andi Dipo Alam mulanya menyebut korban dan pelaku memiliki hubugan kekeluargaan. AA melakukan itu karena tersinggung dengan ucapan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga. Pelaku AA datang ke rumah korban untuk bersilaturahmi. Keduanya lalu minum ballo bersama di kolong rumah," kata Andi dikutip detikSulsel, Senin (23/3/2026).

Saat minum miras bersama, keduanya berbincang-bincang. Namun, ada ucapan korban yang membuat pelaku tersinggung.

ADVERTISEMENT

"Tak lama kemudian AA merasa tersinggung dan sakit hati dengan ucapan korban karena ia menganggap dirinya sedang diejek sebagai tukang adu domba," jelasnya.

Pelaku lantas memilih pulang ke rumahnya di Kampung Siloro. Pelaku yang menyimpan dendam ternyata mengambil senjata tajam, lalu kembali menemui korban.

"AA pulang ke rumah untuk mengambil parang dan kembali ke rumah korban dan melakukan penganiayaan korban dengan menggunakan sebilah parang," bebernya.

Saat tiba di rumah korban, pelaku langsung melancarkan serangan menggunakan parang. Korban dibacok berulang kali hingga dilarikan ke puskesmas.

"Korban dibawa ke Puskesmas Bontoa karena mengalami luka robek pada bagian kepala, dada kiri, punggung kanan atas dan pada tangannya," beber Dipo.

Sementara pelaku diamankan warga setempat sebelum diserahkan kepada aparat kepolisian. Pelaku kini ditahan di Polres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami sangkakan pasal tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat sesuai dengan pasal 468 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun," jelasnya.




(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads