4 Polisi Gadungan Rampas Hp Pemotor Modus Tuduh Anggota Gemot di Medan

4 Polisi Gadungan Rampas Hp Pemotor Modus Tuduh Anggota Gemot di Medan

Finta Rahyuni - detikSumut
Jumat, 01 Mei 2026 19:30 WIB
Tangkapan layar video saat polisi gadungan melancarkan aksinya.
Foto: Tangkapan layar video saat polisi gadungan di Medan melancarkan aksinya. (Foto: dok. media sosial)
Medan -

Empat orang pria yang mengaku-ngaku sebagai anggota polisi merampas handphone pengendara sepeda motor di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menuduh korban anggota geng motor.

Peristiwa ini sempat viral di media sosial. Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, Jumat (1/5/2026) terlihat awalnya ada pengendara sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan. Di hadapan pemotor itu ada empat orang yang menaiki dua sepeda motor.

Salah seorang di antara keempat orang tersebut mengambil handphone yang dipegang korban, seperti hendak mengeceknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lama terlihat ada satu sepeda motor diduga rekan korban, datang mendekati korban. Lalu, dua pelaku lainnya mengemudikan motornya mendekati rekan korban tersebut.

Kedua pelaku itu tampak mematikan motor korban. Kemudian, dia meminta untuk mengecek hp rekan korban dan memberikannya ke pelaku lain yang tengah diboncengnya. Dengan tiba-tiba, keempat pelaku itu pergi melarikan diri.

ADVERTISEMENT

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis membenarkan informasi kejadian itu. Dia mengatakan para pelaku melakukan aksinya dengan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi.

"Iya, benar (modus mengaku-ngaku anggota polisi)," kata Adrian saat dikonfirmasi detikSumut.

Adrian mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Selayang, pada 20 Februari 2025. Setelah kejadian, petugas kepolisian berupaya menangkap para pelaku secara bertahap.

Awalnya, petugas kepolisian menangkap tiga pelaku, yakni Adham Hakim Nasution, Arry Prastian dan Safrizal Ripai. Sementara pelaku terakhir bernama Amir Andari baru ditangkap pada Rabu, 29 April 2026 di Jalan Pasar VII Padang Bulan, Kecamatan Medan Selayang.

"Ini penangkapan pelaku yang terakhir. Sementara tiga pelaku lainnya telah ditangkap sebelumnya dan sudah menjalani vonis hakim," jelasnya.

Kronologi Kejadian

Perwira menengah Polri itu mengatakan kasus tersebut berawal saat korban Hapiz Yunara sedang berhenti di Jalan Ngumban Surbakti karena mesin motornya mati. Tak lama, dua rekan korban pun menyusul korban ke lokasi itu.

Lalu, saat di pinggir jalan tersebut, keempat pelaku datang dengan menggunakan dua sepeda motor. Kemudian, salah satu pelaku menuduh korban anggota geng motor. Tuduhan itu pun dibantah korban.

"Salah satu terlapor mengatakan bahwa korban dituduh geng motor. Lalu, korban membantah bahwasannya mereka bukan geng motor," ujarnya.

Setelah itu, para pelaku pun meminta handphone korban dengan dalih untuk diperiksa. Mereka juga sempat mengambil kunci motor korban.

"Korban masih bertahan tidak mau memberikan handphone tersebut, sehingga handphone korban diambil dari tangan korban. Lalu, keempat terlapor langsung kabur membawa handphone korban," pungkasnya.



(fnr/afb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads