Satresnarkoba Polrestabes Medan menggerebek salah satu apartemen di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, karena menjadi gudang penyimpanan vape atau rokok elektrik berisi cairan narkoba. Ada dua pelaku yang ditangkap petugas kepolisian saat penggerebekan itu.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan penggerebekan dilakukan dini hari tadi. Vape narkoba itu disimpan di dalam dua kamar yang berada di apartemen tersebut.
"Penggerebekan berawal dari informasi yang diperoleh petugas perihal transaksi vape dengan kandungan narkoba yang dilakukan para pelaku," kata Rafli, Jumat (1/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafli memerinci kedua pelaku yang ditangkap adalah FS (25) dan DH (26). Perwira menengah Polri itu mengatakan kedua pelaku ini awalnya ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Kolam.
Saat itu, petugas kepolisian menemukan 15 vape narkoba. Kemudian, petugas melakukan pengembangan ke apartemen tersebut dan menemukan ratusan bungkus vape narkoba dengan berbagai jenis.
"Ada 294 pcs vape dengan kandungan narkoba, dan 74 butir pil happy five total yang kami amankan dari kedua pelaku, setelah kami gerebek apartemen yang mereka jadikan sebagai gudang. Ada 2 kamar dalam satu apartemen yang mereka jadikan sebagai tempat menyimpan narkoba," jelasnya.
Usai ditangkap, para pelaku diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Rafli menyebut pihaknya saat ini tengah menyelidiki jaringan narkoba tersebut.
(fnr/dhm)











































