Seorang pria berinisial ACM (38), ditangkap Satreskrim Polres Toba karena diduga hendak mencabuli bocah perempuan berusia 9 tahun. Saat kejadian, pelaku sempat membawa korban ke belakang sebuah sekolah di Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
"Korban bernama Bunga (9), warga Balige, diduga menjadi korban perbuatan cabul oleh tersangka berinisial ACM (38), warga Porsea," ungkap Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairudin, kepada detikSumut, Rabu (22/4/2026).
Ia mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui pada Sabtu (18/4/2026) sekira pukul 13.00 WIB. Saat itu, korban terlihat menangis dan kebingungan ketika berjalan keluar dari arah perladangan di Kecamatan Balige.
"Informasi dari warga sekitar menyebutkan adanya anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan," ujarnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan kepolisian, awalnya korban sedang berjalan pulang bersama dua temannya. Kemudian, pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri mereka dan bertanya letak Warung S.
Lalu korban dan kedua temannya menunjukkan arah warung tersebut. Namun pelaku meminta korban untuk ikut menunjukkan langsung lokasi warung.
"Pelaku justru membawa korban ke arah yang berlawanan. Kedua teman korban sempat mengejar sepeda motor pelaku, tetapi tidak berhasil,"ujarnya.
Pelaku membawa korban ke sebuah ladang di belakang sebuah sekolah dasar (SD). Kala itu, korban sempat bertanya hendak dibawa ke mana oleh pelaku, sebab lokasi warung bukan berada di sana.
Namun, pelaku tetap membawa korban masuk ke area perladangan hingga berjarak sekitar 50 meter dari jalan.
Sesampainya di ladang, pelaku turun dari sepeda motor. Korban menolak turun dan bertahan dengan memegang pegangan belakang sepeda motor.
Simak Video "Video: Modus Pijat Malam, Oknum Kyai Cabuli 5 Santriwati"
(mjy/mjy)