Personel Polres Toba, Briptu A.T., dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana narkotika jenis sabu. Pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
"Menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," kata Kapolres Toba, AKBP V.J. Parapaga, Selasa (19/5/2026).
Sidang KKEP dilaksanakan pada Rabu (13/5/2026), pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB, di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang dipimpin Wakapolres Toba, Kompol Abdul Rahman, selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Kompol Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua dan Kabag Log Kompol Victor Siagian sebagai anggota komisi. Adapun Brigpol Syahriani Sitorus bertindak sebagai sekretaris sidang.
"Dalam persidangan, Briptu A.T. terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika dengan menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri," ujarnya.
Setelah memeriksa keterangan saksi, alat bukti, dan mendengarkan pengakuan pelanggar, Komisi KKEP merekomendasikan PTDH terhadap Briptu A.T.
"Menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela dan menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri," ucapnya membacakan putusan sidang.
Ia menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan Briptu A.T. pada Minggu (25/5/2025) di rumah R.M. alias Kallo, di Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kapolres Toba menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba merupakan bentuk nyata komitmen Polres Toba dalam menjaga marwah institusi.
Langkah tersebut juga menjadi dukungan terhadap kebijakan Kapolda Sumatera Utara yang menekankan bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari internal kepolisian.
"Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri," tegas Kapolres Toba.
Pelaksanaan sidang etik ini menjadi bukti bahwa Polres Toba tidak mentoleransi setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya, terutama yang berkaitan dengan narkotika.
Melalui penindakan tegas terhadap personel yang melanggar, Polres Toba berharap dapat terus menjaga integritas institusi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Toba.
(nkm/nkm)











































