detikUpdate Video: #Tanyadetikfinance Kenapa Melepas Status Kewarganegaraan Harus Bayar? Faris Drian - detikSumut Rabu, 22 Jul 2026 20:26 WIB Lepas status WNI kini dikenai biaya Rp5 juta. πΈ Mulai 1 Agustus 2026, tarif pengajuan kehilangan kewarganegaraan resmi naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Pemerintah menyebut kenaikan ini untuk mendukung transformasi digital layanan. Menurutmu, tarif ini wajar nggak sih? Embed Video Copy
Komentar Terbanyak
Eksepsi dr Tifa Dikabulkan Hakim, Ini Pertimbangannya
Gubsu Bobby Walk Out dari Paripurna DPRD Sumut, Minta OPD juga Keluar
Viral Anak Pejabat Gayo Lues Pamer Liburan dan 15 Jeriken BBM di Rumah