15.158 Napi di Sumut Dapat Remisi Idul Fitri, 129 Orang Langsung Bebas

Mhd Ilham Pradilla - detikSumut
Sabtu, 21 Mar 2026 16:41 WIB
Suasana saat pemberian remisi terhadap narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan (dok. Lapas Tanjung Gusta Medan)
Medan -

Sebanyak 15.158 narapidana di Sumatera Utara menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 129 orang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus Seluruhnya (RK II), di Lapas Tanjung Gusta Medan, Medan Helvetia, Sumatera Utara.

"Dari total 15.158 narapidana penerima remisi, sebanyak 15.029 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sedangkan 129 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) yang langsung mengantarkan mereka kembali ke tengah masyarakat,"kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, saat penyerahan remisi dilakukan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan, Sabtu (21/3/2026).

Yudi mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Selain itu, sebanyak 32 anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana,"ujarnya.

Jika ditinjau berdasarkan klasifikasi regulasi, pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026 ini terbagi atas beberapa kategori. Sebanyak 5.938 narapidana berasal dari kategori kriminal umum, 5 orang merupakan narapidana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, serta 9.215 orang lainnya merupakan narapidana yang termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

Khusus untuk narapidana PP 99 Tahun 2012, sebagian besar berasal dari kasus narkotika sebanyak 9.124 orang, disusul kasus korupsi sebanyak 90 orang, dan perdagangan orang sebanyak 1 orang. Sementara itu, pada kategori PP 28 Tahun 2006, terdiri dari 4 narapidana kasus narkotika dan 1 narapidana kasus korupsi. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa pemberian remisi tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan jenis tindak pidana yang dilakukan.



Simak Video "Video Lansia Juga Bisa Alami Gangguan Kesehatan Mental, Seperti Apa?"


(bpa/bpa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork