Pengeluaran minimum rumah tangga di Sumatera Utara per Maret 2026 tercatat sebesar Rp 3,9 jutaan per rumah tangga. Masyarakat yang memiliki pengeluaran rumah tangga di bawah angka tersebut masuk dalam kategori miskin.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, pengeluaran minimum rumah tangga agar tidak tergolong miskin ditetapkan sebesar Rp 3.939.495 per bulan pada Maret 2026. Angka ini naik 10,27% dibanding Maret 2025 yang tercatat sebesar Rp 3.572.687 per rumah tangga.
"Jika dibandingkan dengan Maret 2025, garis kemiskinan rumah tangga miskin Maret 2026 meningkat sebesar 10,27% menjadi Rp 3.939.495," ungkap Kepala BPS Sumut, Asim Saputra, Kamis (6/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih rinci, garis kemiskinan per kapita per Maret 2026 ditetapkan sebesar Rp 743.301 per orang. Dengan rata-rata anggota rumah tangga miskin sebanyak 5,30 orang (sekitar 5-6 orang), total pengeluaran satu rumah tangga harus berada di atas Rp 3,93 juta agar tidak dikategorikan miskin.
Angka per kapita ini mengalami kenaikan jika dibandingkan Maret 2025, di mana tiap anggota keluarga membutuhkan pengeluaran minimum sebesar Rp 666.546 per bulan.
Jika dibandingkan dengan September 2025, garis kemiskinan rumah tangga juga tercatat naik 6,30%, yang sebelumnya dipatok sebesar Rp 3,70 juta per rumah tangga.
