Sebanyak 15.158 narapidana di Sumatera Utara menerima Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 129 orang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus Seluruhnya (RK II), di Lapas Tanjung Gusta Medan, Medan Helvetia, Sumatera Utara.
"Dari total 15.158 narapidana penerima remisi, sebanyak 15.029 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sedangkan 129 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) yang langsung mengantarkan mereka kembali ke tengah masyarakat,"kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, saat penyerahan remisi dilakukan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan, Sabtu (21/3/2026).
Yudi mengatakan, pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Selain itu, sebanyak 32 anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana,"ujarnya.
Jika ditinjau berdasarkan klasifikasi regulasi, pemberian Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2026 ini terbagi atas beberapa kategori. Sebanyak 5.938 narapidana berasal dari kategori kriminal umum, 5 orang merupakan narapidana yang diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, serta 9.215 orang lainnya merupakan narapidana yang termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Khusus untuk narapidana PP 99 Tahun 2012, sebagian besar berasal dari kasus narkotika sebanyak 9.124 orang, disusul kasus korupsi sebanyak 90 orang, dan perdagangan orang sebanyak 1 orang. Sementara itu, pada kategori PP 28 Tahun 2006, terdiri dari 4 narapidana kasus narkotika dan 1 narapidana kasus korupsi. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa pemberian remisi tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mempertimbangkan jenis tindak pidana yang dilakukan.
Jika ditinjau berdasarkan kategori perkara, penerima remisi didominasi oleh narapidana kasus narkotika, khususnya yang termasuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Dalam sambutannya, Yudi Suseno menegaskan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk kepercayaan negara atas perubahan positif warga binaan.
"Remisi ini adalah hak sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Momentum Idulfitri hendaknya dimaknai sebagai awal baru untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab," ujarnya.
Ia juga menyampaikan harapannya agar para narapidana yang bebas dapat kembali bersosialisasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu.
"Kami berharap saudara-saudara yang hari ini memperoleh kebebasan dapat menjaga kepercayaan ini dengan baik, menjadi insan yang mandiri, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan," tambahnya.
Melalui pemberian remisi ini, diharapkan seluruh warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti program pembinaan secara optimal serta mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, profesional, dan berorientasi pada reintegrasi sosial.
Simak Video "Video Lansia Juga Bisa Alami Gangguan Kesehatan Mental, Seperti Apa?"
[Gambas:Video 20detik]
(bpa/bpa)











































