Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, memberikan remisi khusus bagi narapidana. Mereka mendapatkan remisi dari 1 bulan hingga 2 bulan, pemberian remisi berlangsung di Kuil Sri Krisna Lapas kelas 1 Medan, Kamis (19/3/2026).
Kepala Lapas Kelas I Medan, diwakili Kepala Bidang Pembinaan Narapidana, Prayoga Yulanda, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) remisi khusus dan pengurangan masa pidana di Hari Raya Nyepi tahun 2026 kepada tiga orang perwakilan warga binaan.
"Pemberian remisi ini bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri," ungkapnya dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prayoga juga mengatakan dengan pemberian remisi kepada warga binaan, diharapkan dapat menjadi semangat untuk menjadi lebih baik dan bersiap kembali ke masyarakat.
"Semoga pemberian remisi dapat menjadi sumber semangat terus. Mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat," pungkasnya.
Adapun jumlah warga binaan yang menerima Remisi Khusus Nyepi tahun 2026 sebanyak 7 orang. Dengan rincian remisi 1 bulan sebanyak 2 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 4 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 1 orang. Untuk kategori Remisi Khusus II, tidak terdapat penerima pada kesempatan ini.
10 Napi di Rutan Kelas 1 Medan Dapat Remisi
Selain Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi tahun 2026 kepada 10 orang warga binaan yang beragama Hindu. Pemberian remisi juga mulai dari 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari.
Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Ia menyebut pemberian remisi mendorong proses reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Ia juga menambahkan bahwa momentum Hari Raya Nyepi memiliki nilai keheningan, introspeksi diri dan kedamaian. Ia berharap hal tersebut, dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pembinaan.
"Selamat kepada warga binaan yang menerima remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk terus berperilaku baik serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku di Rutan Kelas I Medan," kata Andi.
Adapun jenis remisi yang diberikan seluruhnya merupakan Remisi Khusus I (RK I) yakni, remisi normal : selama 15 Hari : 2 orang, selama 1 bulan : 3 orang.
Sedangkan pemberian remisi PP 99 (Peraturan Pemerintah nomor 99 yakni pemberian remisi khusus bagi narapidana korupsi, narkotika, terorisme) yakni selama 1 bulan : 4 orang, selama 1 bulan 15 Hari : 1 orang.
Total narapidana yang menerima remisi sebanyak 10 orang warga binaan. Pada kesempatan ini, tidak terdapat warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
(nkm/nkm)











































