Fandi ABK Asal Medan yang Dituntut Mati Bacakan Pledoi: Saya Minta Keadilan

Kepulauan Riau

Fandi ABK Asal Medan yang Dituntut Mati Bacakan Pledoi: Saya Minta Keadilan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Senin, 23 Feb 2026 21:59 WIB
Terdakwa Fandi Ramadhan saat membacakan pledoi di depan majelis Hakim Pengadilan Negri Batam.(Alamudin/detikcom)
Foto: Terdakwa Fandi Ramadhan saat membacakan pledoi di depan majelis Hakim Pengadilan Negri Batam.(Alamudin/detikcom)
Batam -

Fandi Ramadhan, Anak Buah Kapal (ABK) asal Belawan, Medan, yang menjadi terdakwa penyelundupan sabu 2 ton membacakan nota pembelaan (pledoi) secara langsung di Pengadilan Negeri Batam. Dengan suara bergetar dan beberapa kali terhenti karena emosi, Fandi memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari tuntutan hukuman mati.

"Silahkan dibaca, tidak harus berdiri. Kalau tidak sanggup berdiri duduk saja," kata Ketua Majelis hakim, Tiwik, sebelum Fandi memulai pembelaannya, Senin (23/2/2026).

Mengawali pledoi dengan salam dan doa, Fandi menyampaikan rasa syukur masih diberi kesempatan menjalani proses peradilan. Ia juga mengungkapkan kegelisahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aku tersesat di negeriku tapi negara pun tidak menyelamatkanku. Ya Allah, selamatkan hamba Mu ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Fandi memperkenalkan dirinya sebagai anak pertama dari enam bersaudara yang lahir dari keluarga sederhana. Ia menceritakan masa kecilnya yang hidup di rumah papan di kawasan pesisir, yang kerap kebanjiran saat pasang dan bocor ketika hujan.

Kata dia, demi pendidikan di Politeknik Pelayaran Negeri Malahayati Banda Aceh, ibunya rela menggadaikan rumah. "Saya miskin dalam harta tapi saya sangat kaya dengan kasih sayang ayah dan ibu saya," katanya.

Dalam pledoinya, Fandi menjelaskan awal mula dirinya bekerja sebagai ABK bagian mesin di kapal MT Sea Dragon. Berbekal ijazah dan pengalaman berlayar, ia memperoleh informasi kesempatan bekerja ke luar negeri dan menyerahkan dokumen pelaut kepada agen tenaga kerja perkapalan.

Ia menegaskan kedua orang tuanya mengetahui seluruh proses tersebut. Fandi menyebut tidak pernah menerima informasi bahwa kapal akan mengangkut narkotika.

"Tidak ada satupun pernyataan atau penjelasan yang saya terima yang mengatakan bahwa kapal akan mengangkut barang terlarang yaitu narkotika. Selama hidup saya bahkan belum pernah melihat seperti apa barang tersebut," ujarnya.

Fandi dalam pledoinya menerangkan, pada 14 Mei 2025 saat pelayaran menuju Phuket, Thailand terjadi pemindahan barang dari kapal lain di tengah laut. Namun sebagai ABK yang baru bergabung, ia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mempertanyakan perintah kapten kapal.

"Perintah kapten wajib dilaksanakan dan dituruti. Perintah yang saya terima untuk mengangkat kardus wajib saya turuti. Bertanya muatan itu apa dan mengapa diangkat di laut adalah pertanyaan yang tidak akan bisa saya ajukan," ujarnya.

Fandi menegaskan dirinya tidak pernah terlibat dalam penentuan muatan, rute, maupun pelabuhan. Ia mengaku hanya menjalankan tugas sesuai fungsi sebagai ABK bagian mesin dan tidak memiliki motif terlibat dalam kegiatan ilegal.

Fandi menyebut dirinya tidak pernah memiliki catatan pelanggaran hukum sebelumnya. Ia menyatakan tidak menerima imbalan selain pinjaman gaji dari nakhoda dan bersumpah tidak mengetahui adanya narkotika dalam muatan kapal tersebut.

"Saya lebih baik lapar daripada harus bekerja di lingkaran hitam. Harga diri saya dan keluarga saya jauh lebih berharga dari apapun," ujarnya.

Di akhir pembelaannya, Fandi memohon kepada majelis hakim dan jaksa agar membebaskannya.

"Saya hanya meminta sebuah keadilan di Tanah Air saya sendiri. Malam yang gelap menjadi saksi bahwa saya bekerja atas perintah, melawan bisa diartikan mati," tuturnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim, jaksa, aparat penegak hukum, keluarga, serta kerabat yang mendukungnya selama proses persidangan.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas pledoi terdakwa. Agenda sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (25/2).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Fandi ABK Lolos dari Hukuman Mati, Berujung Divonis 5 Tahun Bui"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads