Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting membantah menerima uang dari Akhirun Piliang melalui ajudannya Aldi Yudistira. Meski begitu, jaksa KPK mengatakan punya bukti Topan menerima uang suap terkait proyek.
Bantahan tersebut, terungkap ketika JPU dari KPK membacakan keterangan saksi Aldi Yudistira yang bekerja sebagai ajudan Topan. Aldi tidak dapat hadir karena sakit, sehingga JPU Rudi Dwi Prasetyono membacakan keterangan Aldi bahwa Topan telah menerima titipan uang tersebut.
"Saya tidak tahu itu yang mulia," ucap Topan Ginting di depan majelis hakim di ruangan Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/2/2026).
Dijelaskan jaksa, pada Rabu 25 Juni 2025, pukul 18.40 WIB, Topan menyampaikan kepada Aldi agar persiapan berangkat menuju hotel Grand City Hall di jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, tepatnya di Kafe Heritage.
Di kafe, Aldi duduk bersama anak salah satu tamu hotel Kadis PUPR yaitu Rayhan Dulasmi Piliang. Sedangkan Topan bertemu Akhirun Piliang di ruang VIP bersama satu orang yang tidak kenal Aldi.
Setelah pertemuan Topan dan Akhirun berakhir, dia Aldi bersama Rayhan keluar dari Heritage sampai ke parkiran mobil. Namun, Aldi kembali lagi ke Heritage untuk mengambil titipan barang dari Akhirun untuk saudara Topan.
Lalu, Rayhan mengajak Aldi pergi menuju ke mobilnya parkiran. Di dalam mobil tersebut Rayhan menyerahkan bungkusan plastik hitam dan menyampaikan bahwa barang tersebut untuk saudara Topan.
Hakim diketuai Mardison langsung mempertanyakan kebenaran hal tersebut kepada terdakwa Topan Ginting.
"Benar itu," tanya hakim.
Kemudain Topan menjawab pertanyaan hakim terkait titipan yang dia terima melalui ajudanya Aldi.
"Tidak tahu," ucap Topan Ginting.
Simak Video "Video: Eks Kadis PUPR Sumut Didakwa Terima Suap di Kasus Korupsi Jalan"
(astj/astj)