Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Ginting membantah menerima uang dari Akhirun Piliang melalui ajudannya Aldi Yudistira. Meski begitu, jaksa KPK mengatakan punya bukti Topan menerima uang suap terkait proyek.
Bantahan tersebut, terungkap ketika JPU dari KPK membacakan keterangan saksi Aldi Yudistira yang bekerja sebagai ajudan Topan. Aldi tidak dapat hadir karena sakit, sehingga JPU Rudi Dwi Prasetyono membacakan keterangan Aldi bahwa Topan telah menerima titipan uang tersebut.
"Saya tidak tahu itu yang mulia," ucap Topan Ginting di depan majelis hakim di ruangan Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan jaksa, pada Rabu 25 Juni 2025, pukul 18.40 WIB, Topan menyampaikan kepada Aldi agar persiapan berangkat menuju hotel Grand City Hall di jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, Kota Medan, tepatnya di Kafe Heritage.
Di kafe, Aldi duduk bersama anak salah satu tamu hotel Kadis PUPR yaitu Rayhan Dulasmi Piliang. Sedangkan Topan bertemu Akhirun Piliang di ruang VIP bersama satu orang yang tidak kenal Aldi.
Setelah pertemuan Topan dan Akhirun berakhir, dia Aldi bersama Rayhan keluar dari Heritage sampai ke parkiran mobil. Namun, Aldi kembali lagi ke Heritage untuk mengambil titipan barang dari Akhirun untuk saudara Topan.
Lalu, Rayhan mengajak Aldi pergi menuju ke mobilnya parkiran. Di dalam mobil tersebut Rayhan menyerahkan bungkusan plastik hitam dan menyampaikan bahwa barang tersebut untuk saudara Topan.
Hakim diketuai Mardison langsung mempertanyakan kebenaran hal tersebut kepada terdakwa Topan Ginting.
"Benar itu," tanya hakim.
Kemudain Topan menjawab pertanyaan hakim terkait titipan yang dia terima melalui ajudanya Aldi.
"Tidak tahu," ucap Topan Ginting.
Lalu, tanpa mengecek barang tersebut, Aldi langsung memasukkan ke dalam tas ransel warna kecoklatan. Setelah itu saksi dan Rayhan kembali ke heritage.
Kemudian Aldi menginformasikan pemberian bungkusan plastik hitam dari Rayhan kepada Topan. Pada saat sampai di rumah Topan dan Topan menjawab, ya sudah.
Hakim juga memberikan kesempatan kepada Topan untuk bicara menanggapi keterangan saksi yang dibacakan.
"Pertama tidak pernah menginformasikan dan kedua saya tidak pernah menjawab ya udah," tuturnya.
Berdasarkan keterangan saksi yang dibacakan jaksa, disebut Aldi meletakkan bungkusan plastik hitam di sofa sebelah kamar saudara Topan di lantai 2.
Menanggapi keterangan tersebut, Topan mengatakan tidak mengetahui hal tersebut.
"Saya tidak tahu," kata Topan.
Lalu, Aldi jelaskan bahwa ia tidak mengetahui di mana tas itu sekarang. Terakhir sekali tas tersebut dibawa oleh saudara Ricky, sopir Topan.
Sementara itu, JPU Eko Wahyu Prayitno mengatakan terdakwa Topan Ginting membantah menerima titipan uang dari Akhirun melalui ajudanya Aldi.
"Intinya dia (Topan) membantah menerima uang yang di dalam plastik. Tapi kita kan punya bukti-bukti," tegas JPU Eko.
Eko mengatakan ketika Topan membantah uang yang diterima yang dipelastik hitam sah-sah saja. Namun, ia mengatakan memiliki cukup bukti terdakwa Topan menerima uang tersebut.
"Kalau membantah sih sah-sah saja, dia juga harus didukung alat bukti yang lain. Kalau kami yakin, karena punya alat bukti dan ada bukti lain," tandas JPU Eko.
Usai mendengar keterangan saksi yang dibacakan, hakim diketuai Mardison menutup sidang hingga minggu depan. Sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari terdakwa Topan.
Simak Video "Video: KPK Sita Rp 2,8 M dan Pistol saat Geledah Rumah Kadis PUPR Sumut"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































